Berita Nasional
Lesti Kejora Terjerat Dugaan Pembajakan Lagu Legendaris? Ancaman Bui dan Denda Fantastis
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang diciptakan oleh mendiang Yoni Dores.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lesti-Kejora-kini-dituntut-bayar-denda-lantaran-cover-lagu-lagu-tanpa-izin.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang diciptakan oleh mendiang Yoni Dores.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi menerima laporan tersebut pada 18 Mei 2025, kembali membuka diskusi mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan terkait dugaan Lesti Kejora meng-cover dan menyebarluaskan lagu ciptaan Yoni Dores melalui media sosial tanpa izin.
Jika terbukti melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lesti terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
"Kami membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana hak cipta dengan terlapor atas nama LK, yang kami terima pada 18 Mei 2025," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
Pihak kepolisian belum merinci judul lagu yang menjadi pokok permasalahan.
Namun, kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa Yoni Dores adalah pemilik hak cipta atas sejumlah lagu yang diterbitkan oleh PT ASKM.
Lesti Kejora diduga telah meng-cover beberapa lagu tersebut sejak tahun 2018 hingga saat ini tanpa izin.
Kasus ini menyoroti kembali isu krusial mengenai hak cipta di era digital, di mana praktik meng-cover lagu sangat marak.
Undang-undang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur bahwa setiap penggunaan karya cipta orang lain untuk tujuan komersial atau publik memerlukan izin dari pemegang hak cipta.
Namun, implementasi dan penegakannya seringkali menjadi tantangan.
Laporan terhadap Lesti Kejora ini bisa menjadi ujian bagi penegakan hukum hak cipta di industri musik dangdut dan secara lebih luas di platform media sosial.
Banyak musisi dan pencipta lagu selama ini mengeluhkan minimnya perlindungan atas karya mereka di ranah digital.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual para pekerja seni.
Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses penyelidikan.
Perkembangan kasus ini tentu akan menjadi perhatian para pelaku industri musik dan masyarakat luas.
Sebagai informasi, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Beberapa poin penting mengenai hak cipta:
Hak Eksklusif: Hak cipta memberikan pencipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya ciptaannya, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengadaptasi karya tersebut.
Prinsip Deklaratif: Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu adanya pendaftaran. Namun, pendaftaran ciptaan dapat menjadi bukti yang lebih kuat atas kepemilikan hak cipta.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi: UU Hak Cipta melindungi berbagai jenis karya, termasuk buku, program komputer, musik, film, seni rupa, arsitektur, dan banyak lagi.
Hak Moral dan Hak Ekonomi: Hak cipta terdiri dari hak moral (hak untuk diakui sebagai pencipta dan menjaga integritas karya) dan hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya).
Masa Berlaku: Masa berlaku hak cipta bervariasi tergantung pada jenis ciptaan dan pemilik hak cipta. Umumnya, untuk ciptaan yang diketahui penciptanya, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Pengecualian dan Pembatasan: UU Hak Cipta juga mengatur beberapa pengecualian dan pembatasan hak cipta, seperti penggunaan wajar untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pelaporan berita.
Pelanggaran Hak Cipta: Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai hak cipta di Indonesia, Anda dapat merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.