Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Profil Iptu Marwan Muhammad - Polemik Pasar Hewan Pulubala
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Senin (20/5/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Fendry Berahim saat ini menjabat sebagai Lurah Heledulaa Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Fendry Berahim memulai kariernya dari bawah.
Pria kelahiran 12 Maret 1974 ini pernah menjadi tenaga honorer.
Ia bertugas sebagai penagih retribusi di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Baca juga: Nasib Fauzan Gani, Remaja Gorontalo Bikin Konten Mandi di Sungai Berujung Tewas Tenggelam
Pendidikan awal
Fendry Berahim tercatat pernah menempuh pendidikan di SDN 37 Kota Selatan, SMP Negeri 2 Gorontalo. Adapun pendidikannya di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo diselesaikan pada tahun 1993.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi dan lulus sebagai Sarjana Pendidikan Perkantoran dari Fakultas Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Musrenbang Regional Sulawesi 2025 Digelar di Gorontalo, Fokus Sinergi Antarwilayah
Upaya untuk semakin memperkuat sinergitas pembangunan antarwilayah di seluruh Pulau Sulawesi kembali menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Sulawesi tahun 2025.
Acara penting ini digelar di Hotel Aston Gorontalo pada Senin (19/5/2025).
Kegiatan strategis ini mengusung tema sentral: “Melalui Musrenbang Sulawesi Kita Wujudkan Sinergitas Tematik dan Konektivitas Antarwilayah Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkelanjutan.”
Pelaksanaan Musrenbang Regional Sulawesi ini juga dirangkaikan secara bersamaan dengan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029.
Pemerintah Kota Gorontalo Akan Tarik Pedagang Tak Urus Izin dan Belum Bayar Retribusi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada para pedagang pasar untuk segera mengurus perizinan atau melunasi biaya retribusi.
Adapun bBatas waktu yang diberikan hingga 31 Agustus 2025.
Jika tidak dipenuhi, kios atau petak usaha yang tidak aktif atau tidak berizin akan ditarik oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Gorontalo, Haryono Seoronoto kepada TribunGorontalo.com usai melakukan pemantauan ke sejumlah pasar.
“Tadi kami turun langsung untuk memantau progres di lapangan. Ini tindak lanjut dari edaran Wali Kota terkait penataan kios milik pemerintah daerah,” ujar Haryono saat diwawancarai TribunGorontalo.com, pada Senin (19/5/2025).
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi pedagang.
Selain mengurus kembali izin usaha, para pedagang juga diminta menyelesaikan kewajiban retribusi yang selama ini tertunggak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-19-Mei-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.