Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: Profil Iptu Marwan Muhammad - Polemik Pasar Hewan Pulubala

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Senin (20/5/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Kolase foto Musrenbang Regional, Iptu Marwan Muhammad, Fendry Berahim, dan lapak di Pasar Sentral. Simak berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 19 Mei 2025. 

Fendry Berahim saat ini menjabat sebagai Lurah Heledulaa Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Fendry Berahim memulai kariernya dari bawah.

Pria kelahiran 12 Maret 1974 ini pernah menjadi tenaga honorer.

Ia bertugas sebagai penagih retribusi di Pasar Sentral Kota Gorontalo.

Baca juga: Nasib Fauzan Gani, Remaja Gorontalo Bikin Konten Mandi di Sungai Berujung Tewas Tenggelam

Pendidikan awal

Fendry Berahim tercatat pernah menempuh pendidikan di SDN 37 Kota Selatan, SMP Negeri 2 Gorontalo. Adapun pendidikannya di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo diselesaikan pada tahun 1993. 

Kemudian ia melanjutkan pendidikan tinggi dan lulus sebagai Sarjana Pendidikan Perkantoran dari Fakultas Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

BACA SELENGKAPNYA

Musrenbang Regional Sulawesi 2025 Digelar di Gorontalo, Fokus Sinergi Antarwilayah

Upaya untuk semakin memperkuat sinergitas pembangunan antarwilayah di seluruh Pulau Sulawesi kembali menjadi penekanan utama dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Sulawesi tahun 2025.

Acara penting ini digelar di Hotel Aston Gorontalo pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan strategis ini mengusung tema sentral: “Melalui Musrenbang Sulawesi Kita Wujudkan Sinergitas Tematik dan Konektivitas Antarwilayah Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif serta Berkelanjutan.”

Pelaksanaan Musrenbang Regional Sulawesi ini juga dirangkaikan secara bersamaan dengan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029.

BACA SELENGKAPNYA

Pemerintah Kota Gorontalo Akan Tarik Pedagang Tak Urus Izin dan Belum Bayar Retribusi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada para pedagang pasar untuk segera mengurus perizinan atau melunasi biaya retribusi.

Adapun bBatas waktu yang diberikan hingga 31 Agustus 2025.

Jika tidak dipenuhi, kios atau petak usaha yang tidak aktif atau tidak berizin akan ditarik oleh pemerintah.

‎Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Gorontalo, Haryono Seoronoto kepada TribunGorontalo.com usai melakukan pemantauan ke sejumlah pasar.

‎“Tadi kami turun langsung untuk memantau progres di lapangan. Ini tindak lanjut dari edaran Wali Kota terkait penataan kios milik pemerintah daerah,” ujar Haryono saat diwawancarai TribunGorontalo.com, pada Senin (19/5/2025).

‎Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi pedagang.

‎Selain mengurus kembali izin usaha, para pedagang juga diminta menyelesaikan kewajiban retribusi yang selama ini tertunggak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved