Kabar Seleb
Atalarik Syach Tak Terima Rumahnya Dibongkar Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu Kepadanya
Atalarik menyebut bahwa tindakan pembongkaran itu dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong beri penjelasan soal eksekusi rumah milik Atalarik Syach.
Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan, PNS, PPPk sesuai Golongan dan Masa Kerja di Bulan Juni 2025
Baca juga: Oknum Polisi di Sumatra Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Wanita
Eko Suharjono mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.
Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.
Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.
"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."
"Masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silahkan aja."
"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.