Kabar Seleb
Atalarik Syach Tak Terima Rumahnya Dibongkar Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu Kepadanya
Atalarik menyebut bahwa tindakan pembongkaran itu dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
TRIBUNGORONTALO.COM-Aktor Atalarik Syach rumahnya yang berada di kawasan Cibinong, Jawa Barat telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Atalarik menyebut bahwa tindakan pembongkaran itu dilakukan tanpa adanya proses hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.
Melalui video di akun Instagram Story, mantan suami Tsania Marwa ini menunjukan sejumlah aparat berseragam tengah membongkar rumahnya.
Eksekusi tersebut terjadi akibat konflik sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015.
Baca juga: Update Grafik Harga Emas 17 Mei 2025, ada Harga Emas Antam Logam, Apakah Naik atau Turun?
Baca juga: Nama-nama 6 Kades di Gorontalo Utara jadi Tersangka Gara-gara Terima Uang saat PSU
Namun yang membuat Atalarik keberatan, proses eksekusi itu diklaim dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepadanya.
Atalarik mengungkapkan perasaannya yang merasa diperlakukan seperti binatang.
"Mereka eksekusi tiba-tiba kita kayak binatang gitu ya," ucap Atalarik Syach, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (16/5/2025).
Mantan suami Tsania Marwa ini juga mengaku rumahnya dibongkar aparat tanpa surat eksekusi.
Bahkan ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak berwenang.

"Keluarga kayak binatang tiba-tiba enak ada surat mohon maaf mau nggak mau angkat kaki minggu depan jam sekian anak itu nggak ada," kata Atalarik Syach.
"Jadi segi kemanusiaannya sama sekali nggak ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Atalarik menyinggung soal status tanah yang disebut milik sebuah PT dan memiliki banyak dokumen, sehingga menjadi dasar eksekusi.
"Kenapa kok kekeh banget bertahan sampai habis satu rumah, terus membatas-batasin,"
"Batas-batas tanah karena ini tanah PT, suratnya banyak. Berdasarkan ukuran yang mereka punyalah," jelasnya.
Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Jelaskan soal Eksekusi Rumah Atalarik Syach
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong beri penjelasan soal eksekusi rumah milik Atalarik Syach.
Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan, PNS, PPPk sesuai Golongan dan Masa Kerja di Bulan Juni 2025
Baca juga: Oknum Polisi di Sumatra Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Wanita
Eko Suharjono mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.
Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.
Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.
"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."
"Masalah ada gugatan yang terakhir ini, ya silahkan aja."
"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.