Berita Viral

2 Mahasiswa di Undip Semarang Diburu 11 Hari, Kini jadi Tersangka Sekap Intel Polda

Dua mahasiswa diburu pihak kepolisian selama 11 hari. Diketahui dua mahasiswa itu berasal dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Thumbnail YouTube Tribunnews.com
2 MAHASISWA JDI TERSANGKA-2 Mahasiswa di Undip Semarang Diburu 11 Hari, Kini jadi Tersangka Sekap Intel Polda. Nama kedua tersangka itu Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan anggota Intelijen Polda Jawa Tengah, Brigadir Eka Romandona Febriyanto 

Tepatkah Penerapan Pasal 333 dan 170 KUHP?

Theo menjelaskan, Pasal 333 KUHP secara tegas mengkriminalisasi perbuatan merampas kebebasan orang lain secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan Pasal 170 KUHP mengatur larangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Dari beberapa asumsi yang terungkap di media massa dan keterangan dari pihak Polrestabes, korban diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan seperti dicekik, diikat, dipaksa berada dalam ruang terbatas di kawasan kampus UNDIP Pleburan dan beberapa tindakan kekerasan lainnya.

Jika memang semua dugaan tersebut sudah memiliki bukti yang kuat, maka unsur perampasan kebebasan dan penganiayaan dapat secara bersama-sama terpenuhi.

Walaupun mahasiswa juga menjadi korban tindakan kekerasan polisi seperti gas air mata dan pukulan saat aksi demonstrasi.

Pada satu sisi, Doktrin pertanggungjawaban pidana individual menegaskan bahwa “hak membela diri” hanya berlaku dalam batas sempit dan hanya membenarkan kekerasan untuk menangkis serangan yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, hal itu bukan sebagai pembenaran atas penyekapan dan siksaan lanjutan.

Baca juga: Nama-nama 6 Kades di Gorontalo Utara jadi Tersangka Gara-gara Terima Uang saat PSU

Oleh karena itu, kekerasan polisi tidak menghapus “unsur melawan hukum” dari dugaan perbuatan mahasiswa yang demikian, melainkan menjadi peristiwa terpisah yang dapat diperkarakan melalui bidang hukum pidana sendiri.

"Secara yuridis, penerapan Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP terhadap kedua tersangka adalah tepat karena unsur-unsur formil dan materiil keduanya terpenuhi dengan syarat, bahas semua bukti dan unsur telah benar-benar memiliki alat bukti yang sah," ungkapnya. (Iwn)

 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved