Minggu, 8 Maret 2026

‎TNI Kawal Kejaksaan

Implementasi ‎TNI Kawal Kejaksaan di Gorontalo? Ini Penjelasan Kapenrem 133/Nani Wartabone

Munculnya surat biasa Panglima TNI bertanggal 6 Mei 2025 tentang pengerahan prajurit untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Keja

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Implementasi ‎TNI Kawal Kejaksaan di Gorontalo? Ini Penjelasan Kapenrem 133/Nani Wartabone
Penrem 133 Nani Wartabone
TNI KAWAL KEJAKSAAN - TNI di Gorontalo saat ini belum mengawal kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, hal ini diluruskan oleh Kapenrem 133 Nani Wartabone 

‎TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Munculnya surat biasa Panglima TNI bertanggal 6 Mei 2025 tentang pengerahan prajurit untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah menjadi perhatian publik secara nasional.

‎Di Provinsi Gorontalo sendiri, bagaimana implementasinya?

‎Kapenrem 133/Nani Wartabone, Kapten Inf Suyono menjawab langsung pertanyaan tersebut saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (14/5/2025) sore.

‎“Baik, kalau di Gorontalo belum ada,” ujarnya mengawali penjelasannya.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Polisi Gagalkan Debt Collector - Hukuman Oknum Kades Tersangka Money Politic

‎Namun, ia menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan surat biasa (SB) dalam sistem administrasi militer, bukan dalam rangka penugasan khusus atau penanganan situasi luar biasa.

‎“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai isi dan peruntukannya. Surat ini tergolong surat biasa,” jelasnya.

‎Kapten Suyono menerangkan bahwa kerja sama pengamanan dengan Kejaksaan sejatinya bukan hal baru.

Sebelumnya sudah ada bentuk dukungan yang dilakukan dalam konteks hubungan antar satuan.

Baca juga: UT Gorontalo Audiens dengan Kalapas Pohuwato, Tawarkan Para Napi Mengenyam Pendidikan

‎Telegram Panglima ini hanya memperkuat sinergi  itu secara kelembagaan, terutama sejak adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh Kejaksaan.

‎“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil, sehingga kehadiran TNI menjadi bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada,” tambahnya.

‎Mengenai jumlah personel yang disebutkan dalam telegram, Kapten Suyono menjelaskan bahwa angka satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanya merupakan gambaran struktur nominatif.

‎Dalam pelaksanaannya, jumlah petugas yang ditugaskan akan jauh lebih kecil.

Baca juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Sabtu 17 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan

‎“Secara teknis, pengamanan dilakukan oleh dua sampai tiga orang personel, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan,” tuturnya.

‎Kapten Suyono menutup dengan penegasan bahwa tugas TNI tetap dilandasi prinsip profesionalisme dan proporsionalitas.

‎“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved