TNI Kawal Kejaksaan
Implementasi TNI Kawal Kejaksaan di Gorontalo? Ini Penjelasan Kapenrem 133/Nani Wartabone
Munculnya surat biasa Panglima TNI bertanggal 6 Mei 2025 tentang pengerahan prajurit untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Keja
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Penrem-133-Nani-Wartabone.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Munculnya surat biasa Panglima TNI bertanggal 6 Mei 2025 tentang pengerahan prajurit untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah menjadi perhatian publik secara nasional.
Di Provinsi Gorontalo sendiri, bagaimana implementasinya?
Kapenrem 133/Nani Wartabone, Kapten Inf Suyono menjawab langsung pertanyaan tersebut saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Rabu (14/5/2025) sore.
“Baik, kalau di Gorontalo belum ada,” ujarnya mengawali penjelasannya.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Polisi Gagalkan Debt Collector - Hukuman Oknum Kades Tersangka Money Politic
Namun, ia menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan surat biasa (SB) dalam sistem administrasi militer, bukan dalam rangka penugasan khusus atau penanganan situasi luar biasa.
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai isi dan peruntukannya. Surat ini tergolong surat biasa,” jelasnya.
Kapten Suyono menerangkan bahwa kerja sama pengamanan dengan Kejaksaan sejatinya bukan hal baru.
Sebelumnya sudah ada bentuk dukungan yang dilakukan dalam konteks hubungan antar satuan.
Baca juga: UT Gorontalo Audiens dengan Kalapas Pohuwato, Tawarkan Para Napi Mengenyam Pendidikan
Telegram Panglima ini hanya memperkuat sinergi itu secara kelembagaan, terutama sejak adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh Kejaksaan.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil, sehingga kehadiran TNI menjadi bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada,” tambahnya.
Mengenai jumlah personel yang disebutkan dalam telegram, Kapten Suyono menjelaskan bahwa angka satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanya merupakan gambaran struktur nominatif.
Dalam pelaksanaannya, jumlah petugas yang ditugaskan akan jauh lebih kecil.
Baca juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Sabtu 17 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan
“Secara teknis, pengamanan dilakukan oleh dua sampai tiga orang personel, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan,” tuturnya.
Kapten Suyono menutup dengan penegasan bahwa tugas TNI tetap dilandasi prinsip profesionalisme dan proporsionalitas.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” lanjutnya.