Pemkot Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Akan Sekolahkan Anak-anak Gepeng Dirazia Satpol PP

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akan menyekolahkan  badut jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja. 

Editor: Ponge Aldi
Pemkot Gorontalo
SEKOLAHKAN ORANG MISKIN - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akan menyekolahkan badut jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea akan menyekolahkan badut jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang dirazia Satuan Polisi Pamong Praja. 

Hal ini sebagai penegasan atas komitmennya menangani persoalan sosial yang melibatkan anak-anak terutama yang sudah tak punya orang tua.

“Yang penting mereka berhenti jadi badut atau pengemis. Saya akan sekolahkan mereka dan menampungnya di rumah saya yang di Limba,” ujar Adhan Dambea pada  Senin (12/5/2025)

Rencananya, para badut dan Gepeng akan disekolahkan Adhan di sekolah rakyat yang merupakan program Presiden RI, Prabowo Subianto.  

"Sekolah berasrama (boarding school) yang akan menjadi tempat pembinaan bagi anak-anak kurang mampu. Sekolah ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat, dan seluruh pembiayaan akan ditanggung negara," kata dia. 

"Saat ini saya sementara membangun yayasannya sebagai lembaga pengelola program tersebut. Insya Allah, pihak Kementerian Sosial akan datang ke Gorontalo pada tanggal 22 untuk meninjau dan mendukung program ini,” tambahnya.

Adhan juga menegaskan bahwa oknum-oknum yang memanfaatkan anak-anak untuk kegiatan seperti menjadi badut akan dilaporkan ke pihak berwajib. 

“Ini sudah termasuk eksploitasi anak dan akan diproses hukum,” tutupnya.

Tertibkan Badut dan Gepeng, Satpol PP-Dinsos PM Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak

Diketahui, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta badut jalanan yang beraktivitas di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Senin (12/5/2025) sore hingga malam.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat, baik itu di dalam maupun dari luar Kota Gorontalo.

Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo, Irwansyah Taha menegaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang marak di jalanan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan berangkat dari instruksi Wali Kota Gorontalo. Penertiban menjangkau para gepeng dan para badut yang beraktivitas khususnya di jalanan yang dapat mengganggu aktivitas perjalanan transportasi,” ujar Irwansyah Taha.

Saat penertiban, puluhan Gepeng dan badut berhasil diamankan. Mereka selanjutnya dibawa ke Rumah Singgah Ilomata, tempat khusus untuk penanganan sementara bagi PMKS di luar panti. Di sana, mereka akan didata, dibina, dan diberikan penguatan sosial. 

Bagi yang berdomisili di Kota Gorontalo, menurut Irwansyah, baik dewasa maupun anak-anak, akan diupayakan untuk masuk dalam program bantuan sosial apabila belum pernah menerima sebelumnya. 

"Sedangkan bagi warga luar daerah, Dinsos akan berkoordinasi dengan keluarga maupun dinas sosial daerah asal agar dapat difasilitasi pemulangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Moh. Mulki Datau, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menemukan praktik eksploitasi anak yang memprihatinkan.

“Di salah satu jalan kami menemukan seorang anak yang diturunkan oleh pengemudi bentor. Setelah diwawancarai, diketahui bahwa anak tersebut dieksploitasi. Mereka diturunkan di beberapa titik untuk mengemis, dan hasilnya kemudian dikumpulkan,” ungkap Mulki.

Dari hasil pendalaman, teridentifikasi sebanyak empat anak yang menjadi korban eksploitasi. Mereka semua berasal dari lingkungan yang sama di salah satu kelurahan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. 

Anak-anak ini diminta membawa celengan dan berpura-pura meminta sumbangan untuk masjid. Dari hasil mengemis tersebut, mereka hanya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Fakta ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghimpun dengan cara mengemis atau mengamen untuk ditarik penghasilannya. Dalam ketentuan pidananya, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi kurungan paling singkat 3 bulan,” tegas Mulki Datau.

Satpol PP, ucap Mulki, akan melanjutkan pengembangan kasus ini bersama penyidik, guna memastikan pelaku eksploitasi anak mendapat proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved