Sidang Hamim Pou

Sidang Ke-10 Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo, Eks Bupati Hamim Pou Diperiksa Lagi

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou hari ini kembali menjalai sidang lanjutan kasus korupsi berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos), Rabu (

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SIDANG KORUPSI : Saksi Korupsi Dana Bansos, Wilson Haji Mantan Kades Taludaa, Kecamatan Bone, Rabu (14/5/2025). FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com 

“Saya rasa untuk permohonan itu tidak ada,” ujarnya. 

Namun, ia mengakui telah menandatangani kuitansi pencairan dana di Kantor Bupati setelah menerima bantuan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan saksi justru memperkuat posisi kliennya. 

Ia menegaskan dua poin penting dari persidangan hari ini : pertama, bantuan digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan masjid, dan kedua, dana yang diterima saksi tidak mengalami pemotongan.

“Ini membuktikan tidak ada penyelewengan. Dana diterima utuh, sesuai kuitansi,” tegas Regginaldo kepada TribunGorontalo.com usai sidang.

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini yang menyeret Hamim ini berkaitan dengan penyaluran dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan pelanggaran peraturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo.

Dalam dakwaan pada sidang sebelummnya, terdakwa Hamim Pou bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Kepala DPPKAD Bone Bolango Slamet Wiliardi dan Bendahara Bansos Yuldiawati Kadir, diduga menyalurkan dana bantuan sosial tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di antaranya pemberian bansos tanpa proposal, tanpa menetapkan daftar penerima yang sah, dan penyaluran bantuan yang melebihi batas nominal yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, penganggaran dana bansos dalam APBD dilakukan tanpa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang seharusnya menjadi mekanisme wajib sesuai ketentuan.

Praktik ini diduga kuat menjadi modus penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Sebelumnya, Hamim Pou menyoroti pokok dakwaan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).

Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved