Berita Viral
Oknum Polisi di Medan Viral, Diduga Minta Transfer Rp200 Ribu Dari Pengendara Motor yang Langgar
Oknum polisi itu diduga meminta pengendara motor agar transfer uang Rp 200.000 ke pengendara motor yang melanggar tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pungutan liar terjadi dan dilakukan oleh oknum polisi di Medan, Sumatera Utara yang viral usai aksinya yang diduga minta transfer dari pengendara yang melanggar lalu linta.
Namun ada fakta yang diungkap oleh Propam Polrestabes Medan.
Diketahui sebelumnya, aksi dugaan pungutan liar itu diduga dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas di Medan.
Oknum polisi itu diduga meminta pengendara motor agar transfer uang Rp 200.000 ke pengendara motor yang melanggar tersebut.
Belakangan diketahui polisi tersebut bernama Bripka Horas Manullang, bertugas di Polsek Medan Baru.
Baca juga: Aksi Brutal Dilakukan Debt Collector di Cengkareng, Banting Karyawan Pabrik Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Anjlok Lagi, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 14 Mei 2025 Sentuh Rp1 Juta Per Gram
Dalam video yang dilihat Tribun Medan, Bripka Horas Manullang bersama seorang pria diduga pelanggar di pinggir jalan dengan posisi Polisi duduk di atas sepeda motor dan satu lagi berdiri.
"Polisi Lalu Lintas Minta Transfer 200 Ribu Saat Lakukan Tilang," tulis akun Instagram medanheadlines tv, dilihat Senin (12/5/2025).
Kemudian dalam video, juga terdengar percakapan antara Polisi dengan pria pelanggar diduga bertransaksi.
Terlihat juga nominal uang sebesar Rp 200 ribu melalui aplikasi Dana.
"STNK nya tadi, pak?" tanya pria yang di hadapan personel Polisi sambil menunjukan bukti.
"Sudah kau kirim?" tanya polisi.
"Sudah, pak," jawabnya.
"Sudah, awas kau," jawab polisi.
"STNK dan KTP, Pak," mintanya.
"SIM kau mana ada," jawab polisi.
Mengenai hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara.
Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 kemarin, malam.
Awalnya, Bripka Horas Manullang berangkat dari rumah menuju ke Polsek Medan Baru untuk piket.
Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.
Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.
Baca juga: Kabar Baik untuk Warga Boalemo Gorontalo! 7 Ruas Jalan Paguyaman - Tabulo Mulai Diperbaiki
Baca juga: Syarat Buat SKCK Terbaru 2025: Bisa Dilakukan Secara Online Tanpa Harus Ribet
"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).
Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.
"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan," katanya.
AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Viral-xvhjv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.