SKCK Terbaru 2025

Syarat Buat SKCK Terbaru 2025: Bisa Dilakukan Secara Online Tanpa Harus Ribet

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu syarat dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja

Editor: Minarti Mansombo
Tribun Jabar
SKCK TERBARU 2025: Kabar terbaik buat kalian semua yang mau buat SKCK atau memperpanjang sekarang sudah ada cara mudahnya lo. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu syarat dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar terbaik buat kalian semua yang mau buat SKCK atau memperpanjang sekarang sudah ada cara mudahnya lo.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu syarat dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi.

Kini kabar baiknya bahwa membuat SKCK makin mudah dan tentunya bisa dilakukan secara online.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:

Baca juga: Anak Rustiawan Menangis di Hadapan Dedy Mulyadi, Tak Terima Ayahnya Dituding Pemulung Amunisi TNI

  • Fotokopi KTP atau identitas diri lain
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
  • Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
  • Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
  • Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.
  • Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya
  • Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:
  • Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan
  • Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili
  • Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi
  • Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara

Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Baca juga: Viral Anak Gajah di Malaysia Mati Tertabrak Truk, Sopir Dibebaskan karena Tak Ada Unsur Kelalaian

Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi SKCK Online
  • Isi formulir sesuai identitas diri
  • Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)
  • Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)
  • Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran
  • Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli
  • SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.

Biaya Resmi SKCK 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

Rp30.000 untuk satu kali terbit

Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan

Masa Berlaku dan Perpanjangan

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.

Tips Agar SKCK Cepat Diproses

Baca juga: Jemaah Calon Haji Gorontalo Siap-Siap! Pengangkutan Koper Bagasi ke Asrama Mulai 16 Mei

Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi

Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan

Gunakan layanan online untuk mempercepat input data

Jika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan

Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.

Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda — pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved