Penggelapan Barang Bukti

Polres Bone Bolango Gorontalo Selidiki Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Penggelapan Velg Mobil

Polres Bone Bolango angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan velg mobil yang dilaporkan warga Desa Tanggilingo, Kurniawan Dwi.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PENGGELAPAN VELG - Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat diwawancarai TribunGorontalo.com. Duggan keterlibatan oknum polisi masih diselidiki. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang) 

‎TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Bone Bolango angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan velg mobil yang dilaporkan warga Desa Tanggilingo, Kurniawan Dwi.

‎Klarifikasi ini disampaikan langsung Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro kepada TribunGorontalo.com, Senin  (12/5/2025).

‎Kapolres menegaskan bahwa mobil yang digunakan oleh tersangka narkoba berinisial AF belum berstatus barang bukti.

‎Saat itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan apakah mobil yang dipakai tersangka perlu disita atau tidak. 

‎“Mobil yang digunakan oleh pelaku pada saat itu belum dilakukan penyitaan oleh penyidik karena mereka masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata AKBP Supriantoro.

‎Ia menjelaskan, pada 24 Maret 2025, penyidik Polres Bone Bolango mengeluarkan mobil Toyota Calya tersebut atas dasar permohonan pinjam pakai dari pemilik kendaraan, YH.

‎Karena status kendaraan itu bukan barang bukti, permohonan tersebut dikabulkan.

‎"Penyidik telah mengeluarkan mobil Calya tersebut tanggal 24 Maret 2025 atas dasar permohonan pinjam pakai pemilik mobil an. YH karena kendaraan tersebut bukan merupakan barang bukti," tambah Kapolres.‎
‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Bandy menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Kurniawan.

‎Saat ini klarifikasi telah dilakukan terhadap sejumlah saksi dan terlapor.

‎Namun AKP Yudhi menyebutkan pelapor Kurniawan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

‎"Pelapor sampai saat ini belum datang ke Polres. Sudah dihubungi beberapa kali juga tidak datang. Kami sudah mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada," ujar Yudhi.

‎Menurutnya, perkara ini tengah diselidiki mengenai dugaan keterlibatan polisi.

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Didit Hatmoko Manajer PT Gorontalo Minerals Dilempari Bom Molotov

‎“Apakah ada keterlibatan anggota atau tidak, itu yang masih kami dalami. Semua informasi akan kami telusuri sampai tuntas,” tegas Yudhi.

Diberitakan sebelumnya,  Kurniawan Dwi, warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,  melaporkan dugaan penggelapan velg mobil.

‎Kurniawan Dwi mengatakan awalnya ia meminjamkan velg mobilnya kepada pria berinisial AF.

‎Namun AF ditangkap polisi terkait dugaan kasus narkoba.

‎Mobil yang digunakan AF, termasuk velg milik Kurniawan kemudian disita oleh Polres Bone Bolango.

‎Setelah penangkapan, Kurniawan mencari informasi terkait keberadaan velg tersebut.

‎Ia mengaku mendapat kabar bahwa velg miliknya telah ditebus bersama mobil oleh seseorang berinisial YH, rekan AF.

‎Padahal menurutnya kasus narkoba yang menjerat AF masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Velg Mobil Terjual Padahal Barang Bukti Kasus Narkoba Gorontalo, Kurniawan Duga Ada Polisi Nakal

PENGGELAPAN BARANG BUKTI - Kurniawan Dwi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Sabtu (10/5/2025). Kurniawan mengaku velg mobil miliknya dijual padahal sempat disita sebagai barang bukti kasus narkoba. (Sumber Foto: Arianto Panambang).
PENGGELAPAN BARANG BUKTI - Kurniawan Dwi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Sabtu (10/5/2025). Kurniawan mengaku velg mobil miliknya dijual padahal sempat disita sebagai barang bukti kasus narkoba. (Sumber Foto: Arianto Panambang). (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)



‎"Informasinya velg dan mobil sudah ditebus, padahal status kasusnya belum selesai," kata Kurniawan kepada TribunGorontalo.com, Minggu (11/5/2025).

‎Merasa dirugikan, Kurniawan melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Bone Bolango.

‎Namun ia menyebut laporan yang dilayangkan ke polisi sejak April itu belum ada perkembangan.

‎"Sampai sekarang belum ada kejelasan sama sekali terkait laporan saya, bahkan SP2HP belum diberikan," bebernya.

Kurniawan menduga ada campur tangan oknum polisi dalam proses penjualan velg miliknya.

Mengenai tudingan ini, TribunGorontalo.com masih meminta keterangan dari pihak Polres Bone Bolango.

‎Secara hukum, barang bukti dalam perkara pidana termasuk narkotika tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dilepas kepemilikannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 46 KUHAP menyebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada yang berhak atau dimusnahkan, atau dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

‎Lalu UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Pasal 91–92 UU ini menegaskan bahwa barang bukti narkotika dan alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika disita, dan ketentuannya mengikuti KUHAP.

‎Untuk barang bukti selain narkotika (misalnya kendaraan, uang, atau benda lain), statusnya diputuskan pengadilan — bisa disita untuk negara, dikembalikan, atau dimusnahkan.

‎Tak hanya itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri Pasal 9 Perkap ini menegaskan bahwa barang bukti tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan sebelum ada ketetapan dari pengadilan.

‎Artinya, selama kasus belum inkrah, barang bukti wajib diamankan dan tidak boleh dijual atau ditebus baik oleh tersangka, keluarga tersangka, maupun pihak ketiga.

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved