Peristiwa Kriminal
Oknum Anggota Satpol PP di Gowa Sulsel, Diduga Rudapaksa Remaja 14 Tahun
Miris seorang pria di Kabuipaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M (28) ditangkap polisi, diduga rudapaksa remaja AA (14).
TRIBUNGORONTALO.COM-Miris seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial M (28) ditangkap polisi, diduga rudapaksa remaja AA (14).
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Minggu, (12/5/2025) dini hari.
Alfian menuturkan, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Pelaku sudah diamankan dan sementara diperiksa. Iya pelaku bekerja sebagai Satpol PP di Gowa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Kemungkinan Izin Adopsi Bayi Terlantar di Bone Bolango Gorontalo, Dinsos Beri Lampu Hijau
Baca juga: Viral Gara-gara Aksi Premanisme, Ternyata Ormas GRIB Jaya Sudah Lama Eksis di Gorontalo
"Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelasnya
Kasus dugaan rudapaksa terhadap korban AA terjadi di Kecamatan Somba, Gowa, Rabu (224/2021)
Dijelaskan, awalnya pelaku memanggil korban melalui teman perempuan korban berinisial R ke sebuah kost milik M
Setelah korban berada di kost tersebut teman-teman korban pamit keluar dengan alasan hendak membeli ayam.
Namun, diduga pria berinisial BA, IN dan oknum Satpol PP M masih berada di kost tersebut bersama korban.
BA menarik korban ke sebuah sofa dan IN memegangi tangan korban.

Ironisnya secara bergantian pelaku memaksa diduga rudapaksa korban
Korban juga kata dia, diduga dicekik sehingga mengalami trauma.
Baca juga: Petugas Medis di RS Toto Gorontalo Beberkan Kondisi Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Suwawa
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Selasa 13 Mei 2025: Ada Diskon Minyak Goreng Sania 2L hanya Rp38.700
Atas kejadian itu, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Alfian menyebut, empat pelaku lainnya telah diamankan dan sementara menjalani hukuman.
Pelaku disangkakan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.