Berita Viral
Ketahuan Gelapkan Uang untuk Sewa Gedung Pernikahan, Wanita 40 Tahun di Solo Dipolisikan Calon Suami
Wanita berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dilaporkan calon suaminya ke polisi.
Di sisi lain, VY diketahui telah membawa lari uang yang dipinjam GU saat keluaga korban mengetahui bahwa rumah warisan yang sempat dijanjikan untuk mengganti modal nikah ternyata sudah terjual sejak lama.
Bahkan, rumah tersebut sudah terjual sebelum VY dan GU menentukan tanggal pernikahan.
"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," kata Prasityo.
Akibat perbuatannya, VY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, beberapa bukti yang disita oleh polisi adalah dua lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022, serta 17 print out rekening atas nama VY.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Solo Laporkan Calon Istri Setelah Korupsi Uang Sewa Gedung Pernikahan: Untuk Foya-foya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.