Berita Viral
Ketahuan Gelapkan Uang untuk Sewa Gedung Pernikahan, Wanita 40 Tahun di Solo Dipolisikan Calon Suami
Wanita berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dilaporkan calon suaminya ke polisi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Wanita berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, dilaporkan calon suaminya ke polisi.
Melansir pemberitaan TribunJateng.com, Minggu (11/5/2025), VY ketahuan menggelapkan uang Rp 50 juta untuk biaya sewa gedung pernikahan.
Akibat ulahnya itu, VY dipolisikan GU (40) warga Laweyan Solo.
Lantas bagaimana kronologinya?
Dikutip dari Tribun Solo, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu ketika GU dan VY bersepakat untuk menikah.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prasityo Triwibowo mengungkapkan keduanya telah berencana menikah pada 29 dan 30 Oktober 2022 lalu.
Namun, Prasityo mengatakan niat pelaku dan korban untuk menikah terhalang modal yang tidak dimiliki.
Hal tersebut dibuktikan ketika GU tidak bisa menyanggupi permintaan uang dari VY sebesar Rp50 juta yang rencananya digunakan untuk menyewa gedung pernikahan.
Akhirnya GU pun meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp50 juta dan disanggupi.
Setelah itu, VY pun berjanji akan melunasi utang GU kepada temannya setelah rumah warisan dari orang tuanya di Jakarta laku terjual.
"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).
Namun, nasib malang dialami GU ketika uang tersebut justru digunakan VY untuk berfoya-foya.
Tak sampai di situ, VY juga tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan dalih keluarganya tidak hadir.
Bahkan, pelaku turut membatalkan secara sepihak legalitas pernikahan yang sudah berjalan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo.
VY pun turut mengajukan surat penundaan menikah secara sepihak tanpa persetujuan GU pada 7 Februari 2023 lalu.
Di sisi lain, VY diketahui telah membawa lari uang yang dipinjam GU saat keluaga korban mengetahui bahwa rumah warisan yang sempat dijanjikan untuk mengganti modal nikah ternyata sudah terjual sejak lama.
Bahkan, rumah tersebut sudah terjual sebelum VY dan GU menentukan tanggal pernikahan.
"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," kata Prasityo.
Akibat perbuatannya, VY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, beberapa bukti yang disita oleh polisi adalah dua lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022, serta 17 print out rekening atas nama VY.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Solo Laporkan Calon Istri Setelah Korupsi Uang Sewa Gedung Pernikahan: Untuk Foya-foya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.