Berita Viral
Akibat Tak Diperhatikan Sang Istri, Ayah di Banjar Jabar Tega Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 10 tahun.
TRIBUNGORONTALO.COM-Ayah tiri di Jawa Barat tega melakukan hal yang tidak sewajarnya kepada sang anak yakni di rudapaksa berulang kali.
Satreskrim Polres Banjar, Jawa Barat, menangkap S (38) atas kasus pencabulan terhadap anak anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 10 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ayah cabuli anak tiri ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya.
Baca juga: Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman
Baca juga: Perang Nuklir di Ujung Tanduk! India-Pakistan Saling Serang Pangkalan Udara, Dunia Tegang!
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah nenek korban.
"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," kata Heru kepada wartawan di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabar.id.
Modus pelaku yaitu membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdayanya dan melancarkan aksi bejat.
Menurut pengakuan pelaku S, dia melakukan perbuatannya karena merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya.
"Jadi, motifnya karena tidak dilayani Istrinya atau ibu korban. Hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak tujuh kali," ungkap Heru.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus serupa juga terjadi di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), di mana seorang pria berinisial TR (34) warga Kecamatan Randuagung, tega rudapaksa anak kandungnya sendiri, AR (13).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ekonomi Gorontalo Meroket, Tertinggi Ke-4 Nasional di Atas DKI Jakarta
Baca juga: Info Terbaru Gaji Ke-13 2025: Jadwal Pencairan, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kini, pelaku TR sudah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, korban yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP masih mengalami trauma.
Bahkan, korban mengaku sering kesulitan tidur dan tidak nafsu makan.
Kasi Pidum dan Sihumas Polres Lumajang, Ipda Untoro mengatakan bahwa laporan resmi terkait kasus kekerasan seksual ini diterima pada 14 April 2025.
"Perihal adanya laporan tersebut (dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur) masuk tanggal 14 April," ujar Untoro, Jumat (2/5/2025), dilansir Tribunjatim-timur.com.
Kabid Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Darno menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya.
"Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya. Informasi itu kemudian diteruskan ke perangkat desa, yang lalu melapor ke kepolisian," ungkap Darno saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kini, pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak masih mendalami kasus tersebut.
Proses pendampingan terhadap korban juga tengah diupayakan oleh instansi terkait guna memastikan kondisi fisik dan psikologis korban mendapat penanganan yang layak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.