Tribun Podcast

BPJS Kesehatan Ungkap Implementasi Kepesertaan Program JKN dalam Penyeleneggaraan Ibadah Haji

Jaminan ini juga erat kaitannya dengan dinas kesehatan, dimana dalam proses istithaah atau kemampuan kesehatan bagi jamaah haji nantinya petugas medis

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Minarti Mansombo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo– BPJS Kesehatan mengungkap implementasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penyeleneggaraan ibadah haji.

Hal ini ungkap Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah saat menghadiri TribunPodcast yang tayang di Youtube dan Facebook tribun Gorontalo pada Sabtu 3 Mei 2025.

Tonton Selengkapnya dalam Video dibawah ini : 

Podcast ini juga menghadirkan narasumber yakni Katim Bimbingan Jamaah Haji Reguler, Syafwan Yusuf Ekie.

Baca juga: Bersama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Gorontalo Kembangkan Uji Coba Layanan Telemedisin

Podcast dipandu Manager Content, Aldi Ponge ini membahas  topik Implementasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah menerangkan dalam hal ibadah haji itu sendiri pihak BPJS menjamin proses sebelum berangkat dan setelah pulang dari ibadah tersebut.

“Ini tujuannya satu untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan,” terang Djamal dalam bincang podcast tersebut.

Jaminan ini juga erat kaitannya dengan dinas kesehatan, dimana dalam proses istitha'ah atau kemampuan kesehatan bagi jamaah haji nantinya petugas medis akan melakukan proses validasi terkait dengan JKN ini.

Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah 8888
TRIBUN PODCAST - Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah saat menghadiri TribunPodcast yang tayang di Youtube dan Facebook Tribun Gorontalo pada Sabtu 3 Mei 2025.

Dalam proses ini apabila terdapat peserta yang tidak aktif maka akan dibantu dalam proses pengaktifan kembali, dan itu tidak akan menjadi hambatan untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Jadi akan nampak yang bersangkutan ini statusnya aktif atau tidak, kalau aktif proses akan berjalan tapi ketika tidak aktif maka akan diberikan edukasi untuk ikut program cicilan proses ini tidak menghambat jamaah akan mengikuti ibadah haji,” bebernya.

Djamal menuturkan program JKN wajib bagi seluruh masyarakat di Indonesia, untuk bagaimana masyarakat dijamin atas kesehatannya.

Baca juga: Melalui Sinergi BPJS Kesehatan Gorontalo Dengan Kemenag Pastikan Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji

Kepesertaan ini terbagi atas beberapa segmen, dari segmen PBI, penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah bagi warga tidak mampu, kemudian ada segmen non penerima bantuan iuran yaitu para pekerja perusahaan dan perorangan.

“Secara umum wajib bagi seluruh penduduk, karena sejatinya JKN merupakan kehadiran negara memberikan perlindungan kesehatan sebagai hak dasar,” terangnya.

Sejauh ini, kata Djamal tingkat keaktifan JKN di Gorontalo sudah 91 persen atau di 1.145.000 peserta.

“Ini lebih tinggi dari rata-rata nasional untuk itu saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Djamal pun menjelaskan terkait dengan PBI ini merupakan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. 

“PBI ini terbagi atas dua, ada yang PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan ada PBI yang dibayarkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menyebut PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat lebih dari 600 ribu dari penduduk di Indonesia dan terdistribusi ke seluruh kabupaten kota.

Sedangkan yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi kurang lebih 80 ribu dan kabupaten kota, sekitar 120 ribu dengan total keseluruhan 200 ribu.

“Iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, mereka ini yang ditetapkan oleh dinas terkait tentunya kepada masyarakat yang butuh bantuan,” ujarnya.

Saat ini identitas JKN semakin dipermudah, hanya dengan menggunakan KTP untuk pelayanan bahkan sudah menggunakan aplikasi mobile JKN.

“Di aplikasi ini ada kartu Indonesia sehat digital itu sekeluarga jadi ini bisa dimanfaatkan, sehingga tidak lagi membawa kartu KIS,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diberikan mutu kesehatan di Indonesia khususnya di Gorontalo akan semakin meningkat dan seluruh masyarakat di Indonesia akan terjamin kesehatannya.

Katim Bimbingan Jamaah Haji Reguler, Syafwan Yusuf Ekie menjelaskan di Kementerian Agama sendiri memiliki sejumlah fungsi untuk proses ibadah haji seperti fungsi pelayanan, pembinaan kepada jamaah, dan perlindungan.

“Perlindungan itu termasuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu fungsi perlindungan kami, sebelum berangkat dokumen itu sudah harus disiapkan dari tanah air,” ungkapnya. 

Ia menegaskan kepesertaan JKN ini juga sudah sesuai regulasi baik itu jamaah umroh dan jamaah haji khusus.

“Itu juga mempersyaratkan pada saat mendaftarkan umroh atau jamaah haji khusus harus membawa dokumen yang menyatakan bahwa dia peserta JKN aktif,” terangnya.

Syafwan menuturkan sejauh ini kolaborasi antara BPJS cabang Gorontalo terjalin dengan baik untuk memberikan jaminan kepada peserta haji. (*/Jefri)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved