Berita Viral
Gegara Suka Tonton Film Dewasa, Guru Agama di Sragen Ini Rudapaksa 13 Muridnya Sebanyak 21 Kali
Seorang guru Agama di Sragen ini melakukan tindak asusila terhadap muridnya. Sebanyak 13 muridnya yang merupakan siswa kelas 2 SD ini dirudapaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/fhkgdgfhk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang guru Agama di Sragen ini melakukan tindak asusila terhadap muridnya.
Sebanyak 13 muridnya yang merupakan siswa kelas 2 SD ini dirudapaksa sebanyak 21 kali.
Ternyata setelah diselidiki, guru agama ini memiliki kesukaan nonton film dewasa.
Dilansir dari Tribunnews.com, Guru Agama tersebut berinisial WAN (25) di Sragen Jawa tengah.
Baca juga: Hati-hati! Posting Satwa Langka dan Dilindungi Negara di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut aksi pencabulan dilakukan di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.
Diuraikan Petrus, pada Bulan Oktober 2024 dilakukan pencabulan empat kali, November empat kali, dan Desember dua kali.
Kemudian bulan Januari 2025 dilakukan dua kali, Februari empat kali, Maret satu kali, dan April empat kali.
"Semuanya dilakukan di ruang kelas 2, SD Negeri yang ada di Kecamatan Masaran, waktu kejadian pelajaran pada saat diisi pelaku itu antara jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Ada Aneka Minyak Goreng dan Harganya
Diketahui, jumlah siswa kelas 2 di SD tersebut berjumlah 13 orang.
Pada saat hendak melakukan pencabulan, WAN meminta kepada murid-muridnya untuk mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).
"Setelah LKS dibagikan, kemudian pelaku menghampiri korban, dan duduk disamping kiri korban, korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," terang AKBP Petrus.
"Kemudian tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku, itu perbuatannya dari yang pertama sampai ke-20 kalinya sama," pungkasnya.
Aksi terakhir dilakukan WAN pada 22 April 2025.
Baca juga: Sekolah di Yogyakarta Minta Program MBG Dihentikan pada Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya
"Kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.
Akui Suka Tonton Film Dewasa
Dalam pengakuannya, WAN menyebut aksi bejatnya itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena keseringan nonton film dewasa
"Melakukan perbuatan pencabulan pertama karena saya keseringan nonton film porno, sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut," kata WAN di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Waspada! Ini Daftar Istilah yang Harus Kamu Ketahui Soal Daging Babi Pada Produk Makanan
"Kemudian dia murid saya yang penurut, jadi saya suruh melakukan itu," tambahnya.
Sifat penurut yang WAN maksud adalah korban tidak menolak saat aksi pencabulan itu dilancarkan olehnya.
Selain itu, menurutnya korban juga tidak bilang ke siapapun, termasuk orang tua dan keluarga, sehingga ia bisa melakukan aksi cabul itu sebanyak 21 kali kepada korban.
"Memilih korban karena paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau, tidak ngomong, tidak melawan," ujarnya.
Ancaman Hukuman
WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja
Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.
Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Baca juga: Ini Dia Daftar 6 Bansos yang Akan segera Dicairkan Pada Mei 2025: Ada PKH dan BPNT
"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.
"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.