Jumat, 20 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Suka Tonton Film Dewasa, Guru Agama di Sragen Ini Rudapaksa 13 Muridnya Sebanyak 21 Kali

Seorang guru Agama di Sragen ini melakukan tindak asusila terhadap muridnya. Sebanyak 13 muridnya yang merupakan siswa kelas 2 SD ini dirudapaksa.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gegara Suka Tonton Film Dewasa, Guru Agama di Sragen Ini Rudapaksa 13 Muridnya Sebanyak 21 Kali
TribunSolo.com/ Septiana Ayu
PELAKU PENCABULAN - Seorang guru agama di Sragen ditangkap polisi karena telah mencabuli siswanya yang masih kelas 2 SD, Selasa (6/5/2025). Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024. 

Dalam pengakuannya, WAN menyebut aksi bejatnya itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena keseringan nonton film dewasa

"Melakukan perbuatan pencabulan pertama karena saya keseringan nonton film porno, sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut," kata WAN di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Waspada! Ini Daftar Istilah yang Harus Kamu Ketahui Soal Daging Babi Pada Produk Makanan

"Kemudian dia murid saya yang penurut, jadi saya suruh melakukan itu," tambahnya.

Sifat penurut yang WAN maksud adalah korban tidak menolak saat aksi pencabulan itu dilancarkan olehnya.

Selain itu, menurutnya korban juga tidak bilang ke siapapun, termasuk orang tua dan keluarga, sehingga ia bisa melakukan aksi cabul itu sebanyak 21 kali kepada korban.

"Memilih korban karena paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau, tidak ngomong, tidak melawan," ujarnya.

Ancaman Hukuman

WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja

Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.

Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

Baca juga: Ini Dia Daftar 6 Bansos yang Akan segera Dicairkan Pada Mei 2025: Ada PKH dan BPNT

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved