Gaji 13
Gaji ke 13 Cair Bulan Juni 2025, Simak Besaran Nominalnya dan yang Diterima ASN Daerah
Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi kondisi keuangan di saat ada kebutuhan tambahan menjelang masuk sekolah.
TRIBUNGORONTALO.COM- Gaji ke 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan bakal cair di tahun ini bulan Juni 2025.
Pemerintah memastikan akan menjadwalkan soal pencairan gaji ke-13 ini. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pertimbangan soal pembayaran gaji ke-13 untuk meringankan dalam pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi kondisi keuangan di saat ada kebutuhan tambahan menjelang masuk sekolah.
"Gaji ke 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025) dilansir dari laman resmi menpan.go.id.
Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.
Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Kamis 8 Mei 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 sesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Lantas Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN Daerah?
Seperti diketahui, besaran gaji ke 13 2025 akan diterima tergantung pada jabatan dan golongan terakhir pegawai.
Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.
Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.
Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:
Baca juga: Sekda Trizal Entengo Akui RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo Perlu Perbaikan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.