Gaji 13

Daftar 16 Penerima Gaji ke-13, ada Beberapa Golongan dan Cek Jadwal Pencairan Besaran Nominalnya

Informasi soal Gaji Ke-13 PNS 2025 menjadi salah satu pertanyaan yang jawabannya ingin diketahui oleh para abdi negara saat ini.

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI KE-13-Daftar 16 Penerima yang Akan Dapatkan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pencairan & Besaran Nominalnya. Informasi soal Gaji Ke-13 PNS 2025 menjadi salah satu pertanyaan yang jawabannya ingin diketahui oleh para abdi negara saat ini. 

Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Untuk catatan, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kali pada 1 Januari 2024 sebanyak 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Penyesuaian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.


(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 


Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved