Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Pelecehan di NTB

Agus Difabel Terkejut usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Agus Difabel pelaku pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara dan dena Rp 100 juta.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Agus Difabel Terkejut usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Agus difabel sempat terkejut saat mendengar tuntutan JPU. 

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Dalam sidang itu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.

Ricky mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

Agus dinilai terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas tuntutan tersebut, Agus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunLombok.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved