Kasus Pelecehan di NTB
Agus Difabel Terkejut usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Agus Difabel pelaku pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara dan dena Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tuntutan_agus_buntung_028211jpg.jpg)
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.
Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.
"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.
Dalam sidang itu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.
Ricky mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
Agus dinilai terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas tuntutan tersebut, Agus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunLombok.com