Kasus Pelecehan di NTB

Agus Difabel Terkejut usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Agus Difabel pelaku pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara dan dena Rp 100 juta.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Agus difabel sempat terkejut saat mendengar tuntutan JPU. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Agus Difabel pelaku pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pria bernama lengkap I Wayan Agus Suwartama ini sempat terkejut.

Melansir dari Kompas.com, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (5/5/2025).

Menurut penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, Agus akan menyampaikan isi hatinya selama proses hukum. 

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian.

Alfian mengatakan, tim penasihat hukum akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

Pleidoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, JPU menuntut Agus maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Alasan jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap pria tanpa kedua tangan itu yakni jumlah korban lebih dari satu serta perbuatannya meresahkan masyarakat. 

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi.

Sementara itu, hal yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Fakta-fakta Amin Suleman Ketua LSM Gorontalo Dikeroyok 4 Pria, Sempat Bertemu Pelaku di Warung Kopi

Hal-hal yang memberatkan Agus Difabel

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). (RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Mengutip pemberitaan TribunLombok.com, JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved