Jumat, 3 April 2026

Kasus Judi Online

Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Diringkus Bareskrim Polri, Ratusan Miliar Disita

 HB, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 diringkus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Diringkus Bareskrim Polri, Ratusan Miliar Disita
Shutterstock via Kompas.com
PEMILIK JUDOL DITANGKAP - Ilustrasi judi online. Pemilik situs Judol Nitro123 ditangkap Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber Foto: Shutterstock). 

TRIBUNGORONTALO – HB, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 diringkus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Senin (5/5/2025), HB sempat diburu polisi selama lebih dari dua tahun.

Pelarian HB berakhir setelah dirinya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 18.21 WIB.

Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan ototritas terkait di luar negeri.

Kronologi penangkapan

HB berhasil terdeteksi hendak ke Indonesia dari Pnom Penh, Kamboja.

Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

HB ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tiga jam setelah keberangkatan.

"Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

"Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara," tuturnya.

Baca juga: Peserta UTBK di UNG Gorontalo Ini Langsung Dicoret usai Ketahuan Pakai Joki, Ternyata Kakak Kandung

Ratusan Miliar Rupiah Disita

Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

"Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved