Kasus Pelecehan di Kampus
Mendiktisaintek Jawab Tuntutan Pencabutan Gelar Profesor terhadap Oknum Dosen Cabul di Gorontalo
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjawab tuntutan pencabutan gelar profesor
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjawab tuntutan pencabutan gelar profesor dari dosen pelaku kekerasan seksual di Gorontalo.
Tuntutan ini sebelumnya digaungkan oleh Aliansi Jejak Puan.
Saat dikonfirmasi, Brian Yuliarto menyebut pihak Kementerian akan berpegang pada prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap permasalahan pelanggaran itu kan bagian dari pelanggaran ya. Itu sudah ada ketentuannya, sudah ada aturannya," ungkap Mendiktisaintek kepada TribunGorontalo.com seusai menghadiri UNG Half Marathon di Kota Gorontalo, Minggu (3/5/2025).
Meski tidak menyebut secara spesifik soal pencabutan gelar, Brian memastikan kebijakan diambil tetap akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perguruan tinggi.
Lantas, apa ketentuan perundang-undangan yang dimaksud Mendiktisaintek?
Berdasarkan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 2005, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
(1). Meninggal dunia
(2). Mencapai batas usia pensiun
(3). Atas permintaan sendiri
(4). Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit secara jasmani dan/atau rohani
(5). Berakhirnya masa perjanjian atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara satuan pendidikan.
Dosen juga dapat diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa hal sebagai berikut.
(1). Melanggar sumpah dan janji jabatan.
(2). Melanggar perjanjian atau kesepakatan kerja bersama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.