Selasa, 3 Maret 2026

Kabar Seleb

Penahanan Nikita Mirzani & Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Alasan Polisi: Masih Proses

Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya atas laporan dokter.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Penahanan Nikita Mirzani & Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Alasan Polisi: Masih Proses
Tribun/Bayu Indra
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Penahanan Nikita Mirzani & Asistennya Diperpanjang 30 Hari, Alasan Polisi: Masih Proses. Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar terbaru artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya Mail Syaputra kini diperpanjang selama 30 hari.

Terjerat kasus pemerasan beberapa waktu lalu, hingga kini Nikita Mirzani masih ditahan.

Setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan, kini terungkap kabar terbaru Nikita Mirzani yang ternyata belum bebas.

Bahkan masa penahanan artis yang akrab disapa nyai itu diketahui diperpanjang.

Perpanjangan masa penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut pihak Polda Metro Jaya atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys.

 Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pada konferensi pers yang digelar, Jumat (2/5/2025).

"Hasil komunikasi kami dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maka terhadap tersangka dugaan tindak pidana ancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama Saudara IM dan tersangka Saudari NM."

Baca juga: Gempa M5,9 Guncang Timur Laut Keerom Papua, Terasa hingga Kota Jayapura

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

Adapun dijelaskan Ade Ary, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya."

"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelasnya.

Ade Ary menguraikan, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah mengirim berkas ke Kejaksaan, namun oleh pihak JPU diminta untuk melengkapi.

Alhasil, pada pekan depan, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Jadi perlu kami jelaskan bahwa di tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."

"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik dan kemudian minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU," urainya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved