Polemik CB Gorontalo

Gugatan Rp 700 M Gegara Cagar Budaya, Sidang Perdana Pemilik Lahan Vs Pemkot Gorontalo Dimulai

Seorang warga bernama Ledya Pranata Widjaja resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
DEPAN CAGAR BUDAYA - Potret bangunan Ex Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo. 

Akibat dari keputusan tersebut, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas kerugian materiil berupa kehilangan potensi keuntungan sejak tahun 2005 hingga 2025. 

Selain itu, kerugian immateriil yang ditaksir sebesar Rp500 miliar. 

Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp700 miliar, belum termasuk permintaan agar Surat Keputusan Wali Kota tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan conservatoir beslag atau sita jaminan atas tanah sengketa agar tidak dialihkan atau dikuasai pihak lain selama proses hukum berlangsung.

Penggugat pun memohon kepada Majelis Hakim agar putusan yang dijatuhkan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak Tergugat.

Mereka meminta agar seluruh hak-hak klien dipulihkan dan tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Objek yang Digugat Bernilai Sejarah Tinggi

Perlu diketahui bahwa objek sengketa adalah wilayah yang memiliki nilai sejarah tinggi. Bahkan, setiap tahun dirayakan oleh warga Gorontalo. 

Sebab, objek ini adalah lokasi Proklamasi kemerdekaan Gorontalo pada 23 Januari 1942.

Karena itu, objek Cagar Budaya yang merupakan eks rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraph itu menjadi jejak yang masih dapat disaksikan hingga kini.

Strategisnya lokasi bangunan ini membuatnya mudah diakses, tepat berada di jantung Kota Gorontalo, dan menghadap langsung ke Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Gorontalo.

Dengan usia lebih dari 80 tahun, bangunan ini masih berdiri kokoh di tengah-tengah gedung-gedung megah bertingkat yang mengelilinginya.

Secara arsitektural, rumah tersebut memiliki desain panggung dua lantai dengan ukuran 26 m x 16 m.

Lantai dasar ditopang oleh 42 tiang penyangga yang kokoh, sementara belasan tiang tambahan menopang bagian dapur dan kamar mandi. 

Meskipun telah berusia puluhan tahun, dinding-dinding rumah ini terbuat dari material kayu yang asli dan belum pernah diganti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved