Polemik CB Gorontalo
Gugatan Rp 700 M Gegara Cagar Budaya, Sidang Perdana Pemilik Lahan Vs Pemkot Gorontalo Dimulai
Seorang warga bernama Ledya Pranata Widjaja resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang warga bernama Ledya Pranata Widjaja resmi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Nilai tuntutan mencapai Rp700 miliar dengan dalil tanah miliknya seluas 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Penetapan itu menurut Ledya Pranata Widjaja tanpa pemberitahuan ataupun proses konsultasi.
Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto digelar pada Selasa (29/4/2025) siang tadi.
Hanya kuasa hukum dari kedua belah pihak yang hadir. Sidang berlanjut ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada 7 Mei mendatang.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, pihak Penggugat menjelaskan bahwa ia merupakan pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 31/Kelurahan Ipilo, yang diterbitkan pada 17 Januari 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Penggugat mengklaim bahwa sejak awal telah merencanakan membangun sebuah hotel di atas tanah tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, rencana tersebut terhambat sejak terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 pada 7 Februari 2020, yang menetapkan lokasi tanah tersebut sebagai kawasan cagar budaya.
Menurut Penggugat, keputusan tersebut diambil sepihak tanpa keterlibatan atau pemberitahuan resmi kepada dirinya sebagai pemilik sah lahan.
“Keputusan Wali Kota tersebut tidak hanya mengabaikan hak keperdataan klien kami, tapi juga bertentangan dengan Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Agung.
Dalam Perda tersebut, disebutkan secara eksplisit tujuh titik cagar budaya yang diakui oleh pemerintah daerah, dan tanah milik Penggugat tidak termasuk di dalamnya.
Karena itu, pihak penggugat menyatakan bahwa penetapan sebagai cagar budaya tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penggugat mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Gorontalo, yakni pada 24 dan 26 Maret 2025.
Namun, hingga gugatan diajukan, tidak ada tanggapan atau mediasi yang dilakukan pihak tergugat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.