Kamis, 5 Maret 2026

Berita Haji 2025

Jangan Nekat! Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2025, Visa Non-Haji Haram Hukumnya

Aturan super ketat diberlakukan, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan keras.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jangan Nekat! Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2025, Visa Non-Haji Haram Hukumnya
TribunNews
IBADAH HAJI 2025 - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025. 

Negara-negara lain yang masuk daftar ini antara lain Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Chad, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan, dan Somalia.

Kebijakan yang disorot media internasional seperti Gulf News dan Middle East Monitor ini bukan tanpa alasan.

Arab Saudi ingin memastikan keamanan dan kelancaran ibadah bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Larangan ini sudah berlaku sejak 13 April 2025 dan akan terus diterapkan hingga musim haji usai.

Sanksi Ngeri Menanti Pelanggar: Denda Ratusan Juta, Penjara, hingga Deportasi!

Jangan anggap enteng aturan ini! Pemerintah Arab Saudi tidak main-main.

Sanksi super berat siap menanti siapa saja yang melanggar:

Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta), hukuman penjara hingga 6 bulan, serta eportasi setelah menjalani masa hukuman.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk jemaah overstay visa umrah (batas maksimal keluar Mekkah 29 April 2025), tapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba beribadah haji tanpa izin resmi.

Ingat, visa kunjungan tidak sama dengan izin haji!

Mekkah Dikunci! Akses Dibatasi Jelang Puncak Haji

Mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah semakin diperketat. Hanya tiga golongan yang boleh masuk:

Penduduk Mekkah (wajib punya bukti domisili), petugas resmi yang bertugas di tempat suci, dan pemegang izin haji resmi.

Tujuannya jelas, mengurangi kepadatan dan menjamin keselamatan jemaah haji yang resmi.

Agen Travel Nakal? Siap-siap Kena Denda Fantastis!

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved