Berita Haji 2025

Jangan Nekat! Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2025, Visa Non-Haji Haram Hukumnya

Aturan super ketat diberlakukan, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan keras.

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
IBADAH HAJI 2025 - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beberapa waktu lalu. Ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa non-haji saat musim haji 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Siap-siap calon jemaah haji Indonesia!

Pemerintah Arab Saudi kini lebih galak dalam menertibkan ibadah haji 2025.

Aturan super ketat diberlakukan, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peringatan keras.

Warga Indonesia jangan sekali-kali coba-coba pakai visa non-haji untuk beribadah di Tanah Suci musim ini.

Kabar ini bukan isapan jempol belaka. Permintaan khusus dari Riyadh menjadi dasar imbauan penting ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat bersama DPR RI (28/4/2025) menyampaikan pesan tegas dari Saudi.

Karena itu, kesadaran untuk patuh pada aturan visa haji adalah kunci!

"Pemerintah Saudi betul-betul serius menjaga agar pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan sesuai aturan," ujar Hilman.

Jangan main-main, Arab Saudi tidak akan segan menindak tegas jemaah yang kedapatan menggunakan visa di luar ketentuan haji.

Akibatnya Bisa Fatal! Deportasi hingga Terlantar di Tanah Suci

Apa risikonya jika nekat berhaji dengan visa turis atau jenis visa lainnya?

Jangan kaget, deportasi adalah ancaman paling nyata!

Selain itu, Anda bisa terlantar tanpa akses ke fasilitas resmi seperti penginapan layak, transportasi yang aman, hingga layanan kesehatan yang krusial selama beribadah.

Indonesia Masuk Daftar Hitam! Larangan Visa Sementara Berlaku

Kabar buruk lainnya, Indonesia termasuk dalam daftar 14 negara yang warganya dilarang mengajukan visa umrah atau kunjungan selama musim haji 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved