Berita Nasional
Buruh Pabrik di Gresik Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Lalu Buang ke Tong Sampah
Seorang pekerja pabrik perempuan asal Lamongan, Jawa Timur, berinisial JC (20), kini harus berurusan dengan hukum.
Lalu bayinya itu dimasukkan ke dalam plastik. Bayi tak berdosa itu kemudian dibuang ke dalam tong sampah di area pabrik.
AKBP Rovan menyebutkan bahwa JC nekat melakukan perbuatan keji tersebut agar kehamilannya di luar nikah tidak diketahui oleh orang lain.
Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, yang mana ancaman hukuman penjara paling lama adalah 20 tahun.
Kapolres juga menambahkan bahwa aksi pembuangan bayi ini merupakan inisiatif JC sendiri tanpa ada saran dari kekasihnya.
Penemuan Bayi dan Penangkapan Tersangka
Aksi pembuangan bayi ini akhirnya terbongkar setelah dua orang saksi berinisial EK dan SF melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak keamanan pabrik.
Sekuriti yang menerima laporan segera mendatangi lokasi tempat bayi malang tersebut dibuang dan menemukan jasad bayi terbungkus celemek.
Petugas keamanan kemudian membawa jasad bayi tersebut ke pos dan langsung melakukan pencarian terhadap karyawan yang diduga telah membuangnya.
Setelah mengidentifikasi JC sebagai pelaku, pihak keamanan langsung mengamankannya di pos dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya JC ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.