Berita Nasional

Buruh Pabrik di Gresik Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Lalu Buang ke Tong Sampah

Seorang pekerja pabrik perempuan asal Lamongan, Jawa Timur, berinisial JC (20), kini harus berurusan dengan hukum.

Editor: Wawan Akuba
TribunLampung
IBU PEMBUANG BAYI - JC (23) perempuan pekerja pabrik yang tega membuang bayinya sendiri, saat dikeler di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025). Perempuan di Gresik Tega Buang Bayinya di Tong Sampah Pabrik. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pekerja pabrik perempuan asal Lamongan, Jawa Timur, berinisial JC (20), kini harus berurusan dengan hukum.

Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayinya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari di sebuah pabrik di Gresik, Jawa Timur, tempat JC bekerja.

JC nekat membuang darah dagingnya itu setelah melahirkannya seorang diri di kamar mandi pabrik saat menjalani shift malam.

Bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan JC dengan sang pacarnya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan kronologi kejadian.

Ia menuturkan kejadiannya bermula saat JC merasakan sakit perut saat bekerja.

JC pun pergi ke salah satu kamar mandi pabrik. Di dalam kamar mandi itulah, JC melahirkan bayinya.

"Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya," ujar AKBP Rovan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa proses kelahiran bayi tersebut berlangsung sulit.

Karena bayi tak kunjung keluar dan hanya terlihat kepalanya, JC menariknya dengan kedua tangan.

"Karena bayi sulit keluar dan hanya kelihatan kepalanya saja, kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka," kata kapolres.

Gara-gara dilahirkan dengan cara seperti itu, bayi mengalami luka pada leher, mulut dan kepala.

"bayi itupun meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah berada di kamar mandi selama kurang lebih 40 menit, JC keluar sambil membawa bayinya yang telah meninggal dunia dalam keadaan terbungkus celemek.

Lalu bayinya itu dimasukkan ke dalam plastik. Bayi tak berdosa itu kemudian dibuang ke dalam tong sampah di area pabrik.

AKBP Rovan menyebutkan bahwa JC nekat melakukan perbuatan keji tersebut agar kehamilannya di luar nikah tidak diketahui oleh orang lain.

Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, yang mana ancaman hukuman penjara paling lama adalah 20 tahun.

Kapolres juga menambahkan bahwa aksi pembuangan bayi ini merupakan inisiatif JC sendiri tanpa ada saran dari kekasihnya.

Penemuan Bayi dan Penangkapan Tersangka

Aksi pembuangan bayi ini akhirnya terbongkar setelah dua orang saksi berinisial EK dan SF melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak keamanan pabrik.

Sekuriti yang menerima laporan segera mendatangi lokasi tempat bayi malang tersebut dibuang dan menemukan jasad bayi terbungkus celemek.

Petugas keamanan kemudian membawa jasad bayi tersebut ke pos dan langsung melakukan pencarian terhadap karyawan yang diduga telah membuangnya.

Setelah mengidentifikasi JC sebagai pelaku, pihak keamanan langsung mengamankannya di pos dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya JC ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved