Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Oknum Polisi Buton yang Dipecat Bantah Rudapaksa Mertua, Pengacara Ungkap Fakta Baru

Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret oknum polisi di Buton Utara, Aipda AD, memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Buton yang Dipecat Bantah Rudapaksa Mertua, Pengacara Ungkap Fakta Baru
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI-Terkuak Tabiat Oknum polisi di Buton Utara yang Rudapaksa Ibu Mertua di Kamar Tidur. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mertua pelaku, pada 16 Januari 2025 lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, AS ibu mertua sedang memasak. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret oknum polisi di Buton Utara, Aipda AD, memasuki babak baru.

Setelah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh kepolisian, Aipda AD melalui kuasa hukumnya, Mawan, akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

Bahkan, pengacara tersebut mengungkap klaim mengejutkan terkait status ibu mertua dan adanya pesan rayuan dari pihak korban.

Mawan menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kliennya melakukan rudapaksa terhadap mertua kandungnya adalah tidak benar alias hoaks.

Ia menjelaskan bahwa wanita berinisial AS (37) tersebut bukanlah ibu kandung dari istri Aipda AD, melainkan mertua tiri yang dinikahi oleh ayah mertua kliennya.

"Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata Mawan dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Tak hanya itu, Mawan juga membeberkan beberapa potongan pesan singkat yang diduga dikirimkan oleh AS kepada Aipda AD.

Menurutnya, pesan-pesan tersebut bernada merayu dan justru memancing kliennya.

"Malahan dalam chatingan oknum perempuan inisial AS yang memancing dengan kalimat rindu atau kangen pada klien kami," bebernya.

Dengan adanya pengakuan baru ini, Mawan meminta masyarakat Buton Utara untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang menyudutkan Aipda AD.

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar, bahwa klien kami melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri, ini adalah berita bohong," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi S sebelumnya telah menegaskan bahwa pemecatan Aipda AD sudah sesuai dengan hasil sidang kode etik Polri karena dianggap melanggar kode etik dan merusak nama baik institusi.

Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses banding Aipda AD ke Polda Sulawesi Tenggara.

"Di Polres (Buton Utara) kita sudah selesai dengan PTDH. Alasannya melanggar kode etik dan merusak nama institusi Polri. Iya seputar itu (materi etik dugaan pemerkosaan)," ujar AKBP Totok Budi S.

"Sekarang kita serahkan di Polda Sultra sebagai upaya banding Aipda AD," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved