Kamis, 5 Maret 2026

Berita Kriminal Nasional

Dendam dan Ekonomi Diduga Jadi Dalang Nakhoda Dibuang Hidup-Hidup ke Laut

Misteri hilangnya Nakhoda Kapal KM Poseidon 03, Tupal Sianturi, sejak Maret tahun lalu akhirnya terkuak dengan fakta yang sungguh mengerikan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dendam dan Ekonomi Diduga Jadi Dalang Nakhoda Dibuang Hidup-Hidup ke Laut
TRIBUNNEWS
KASUS PEMBUNUHAN NAKHODA - Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025). Kakak Adik Buang Hidup-hidup Nakhoda Kapal ke Tengah Laut. 

Alih-alih menolong, kedua tersangka justru mengarahkan kapal menuju perairan Belitung.

Misteri semakin kelam ketika pada 30 Maret 2024, KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.

Setelah berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong tanpa awak dan tanpa sisa barang muatan.

"Kerugian materil pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp400 juta," jelas Kombes Pol Donny.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa barang-barang di atas kapal dijual oleh kedua tersangka dengan harga yang sangat murah, hanya Rp41 juta.

Uang hasil penjualan cumi, alat navigasi, suku cadang kapal, alat satelit, dan perlengkapan berlayar lainnya itu kemudian dibagikan kepada 12 ABK sebagai "modal" untuk melarikan diri ke berbagai daerah seperti Bandung Barat, Jambi, Mentawai, dan Jakarta.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menebar teror kepada ABK lainnya, mengancam agar tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi hingga situasi aman.

Taktik inilah yang membuat pengusutan kasus ini memakan waktu cukup lama.

"Seluruh ABK berpencar, tidak kembali ke titik awal keberangkatan, sehingga kami harus melacak mereka satu per satu," imbuh Kombes Pol Donny.

Kini, kedua pelaku telah berhasil diamankan dan mengakui perbuatan keji mereka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk KM Poseidon 03, dokumen kapal, dan kwitansi perbekalan.

Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas pasal penggelapan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tragis ini.

Pengakuan Mengejutkan Tersangka

Dalam pengakuannya, tersangka B berkilah bahwa dirinya dilempar kunci inggris oleh korban saat menimbang cumi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved