Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI POLISI-Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian. 

TRIBUNGORONTALO.COM-- Viral, aksi seorang polisi menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Diketahui polis kedapatan pungli ke pemotor saat menilang. 

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian setempat.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono membenarkan anggotanya yang terlibat telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, saat personel kepolisian melakukan razia lalu lintas di kawasan Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan.

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka berinisial Ipda MD diketahui menindak seorang pengendara motor yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat pengendara itu memasukkan uang sebesar Rp100 ribu ke dalam buku tilang yang dipegang oleh petugas.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Joko menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat.

“Kami berterima kasih atas laporan dari masyarakat. Saat ini, anggota yang bersangkutan sedang menjalani sanksi penempatan khusus di ruang tahanan internal, dan tengah diperiksa oleh tim Propam Polres Sumedang,” ujar Joko saat dikonfirmasi Tribun Jabar, dikutip dari Tribunnews.

Ia menjelaskan proses sidang etik akan segera dilakukan untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya juga menegaskan, segala bentuk pungli tidak dapat ditoleransi.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Bengkulu Tabrak dan Aniaya Kepala Sekolah Gara-gara Tidak Terima Dimutasi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bima - Gorontalo Mei 2025: Ada 2 Keberangkatan dengan KM Tilongkabila

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra kepolisian di mata publik,” tegas Awang.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, pengakuan seorang pria sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pria tersebut mengungkapkan dugaan praktik pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik selama mendekam di rutan.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved