Selasa, 3 Maret 2026

Berita Gorontalo

Produk Mengandung Babi Disita Polda dan BPOM dari Dua Toko di Gorontalo

Polda Gorontalo bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk mengandung unsur babi di sejumlah toko di Gorontalo.  Penyitaan produk

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Produk Mengandung Babi Disita Polda dan BPOM dari Dua Toko di Gorontalo
FOTO Polda Gorontalo
PRODUK MENGANDUNG BABI -- Sejumlah produk yang mengandung babi diturunkan dari rak Supermarket di Gorontalo. Polda Gorontalo dan BPOM kerja sama lakukan sidak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk mengandung unsur babi di sejumlah toko di Gorontalo. 

Penyitaan produk jenis marshmallow dilakukan dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah minimarket di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/4/2025).

Sidak dilakukan di dua lokasi berbeda. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita dan melibatkan personel dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama tim dari BPOM Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan hasil inspeksi tersebut.

Kata dia ditemukan bahwa dua toko ritel itu masih memajang produk-produk yang sebelumnya ditemukan mengandung babi.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, pihak minimarket telah melakukan penarikan," tegas Desmont. 

Kata dia, produk-produk mengandung unsur babi itu dipastikan diturunkan langsung dari rak dan disaksikan oleh pihaknya. 

"Kami pastikan proses ini dilakukan langsung di tempat," jelas Kombes Pol Desmont.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Tugas Penyelidikan yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak 24 Maret 2025.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.

Kombes Pol Desmont menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk konsumsi yang tidak sesuai dengan aturan akan terus dilakukan secara berkala.

“Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen, serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memilih produk makanan yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, sebuah pengumuman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggemparkan jagat maya.

Ditemukan 9 produk marshmallow populer terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Ironisnya, mayoritas dari produk yang bikin resah ini, yakni 7 di antaranya, ternyata sudah mengantongi sertifikat halal!

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved