Korupsi Ekspor CPO
Detik-detik Kejagung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom, Temukan Uang Rp 5,5 Miliar Dalam Koper
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan barang bukti dugaan suap vonis bebas kasus korupsi ekspor CPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ali-Muhtarom-tersangka-korupsi-CPO.jpg)
Dan pada saat koper itu dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.
Kemudian disaat yang bersamaan, terdengar salah seorang petugas berkomunikasi dengan seseorang menggunakan telepon dan mengatakan bahwa uang itu berhasil ditemukan.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom