Berita Viral
Oknum Dokter PPDS di UI Rekam Mahasiswi Mandi, Tersangka Ternyata Pria Beristri
Dokter residen Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) kini berulah lagi. Terbaru, dokter yang sama PPDS melakukan pelecehan seksual lagi kepada mahai
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dokter residen Program Profesi Dokter Spesialis (PPDS) kini berulah lagi.
Masalah kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, dokter PPDS belum selesai, kini menambah lagi.
Terbaru, dokter yang sama PPDS melakukan pelecehan seksual lagi kepada mahasiswi.
Baca juga: Dokter PPDS Unsri di RSMH Palembang Korban Kekerasan, Alat Vital Ditendang Hingga Alami Pendarahan
Dilansir dari Tribunnews.com, seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual yang pelakunya merupakan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (33).
MAES mengintip SS yang tengah mandi di kamar mandi kosnya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MAES yang kini jadi tersangka ternyata sudah berkeluarga.
MAES ini merupakan seorang dokter gigi yang tengah mengikuti program dokter spesialis.
Baca juga: Tampang 4 Debt Collector yang Tega Aniaya Wanita di Depan Kantor Polisi
"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus.
Firdaus menceritakan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.
Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.
"Pelaku MAES mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku," papar Firdaus.
Baca juga: 10 Nama-nama Calon Pengganti Paus Fransiskus yang Bakal Pimpin Umat Katolik, Ada Dari Asia Tenggara
Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.
SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.
"Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," tutur Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.
Baca juga: 10 Calon Pengganti Paus Fransiskus Pasca Meninggal Dunia yang Bakal Pimpin Umat Katolik
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Firdaus.
Mahasiswa PPDS Anestesi Setubuhi Korban di Rumah Sakit
Sebelumnya, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) diringkus polisi karena rudapaksa anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ia merudapaksa anak pasien yang berusia 21 tahun tersebut, pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.
Bahkan, Priguna melancarkan aksinya dengan membawa obat bius sendiri.
Demikian yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Baca juga: Hasil Sidang Kasus Korupsi Bansos Bone Bolango: Saksi Ungkap Hamim Pou Beri Bantuan Tanpa Proposal
"Kami masih mendalami bersama pihak RSHS terkait penggunaan obat bius yang digunakan oleh tersangka Priguna," katanya, Kamis (17/4/2025).
"Obat sedang kami analisa, nanti keluar jenis obatnya, SOP penggunaan dan pengeluaran obat-obatan," sambungnya.
Ia juga menuturkan, korbannya tak hanya satu orang, melainkan tiga orang.
"Sekarang, total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijayua mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas kasus ini.
Baca juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Ini Penyebabnya
"Untuk kasus dokter residen atas nama tersangka PAP (Priguna Anugerah Pratama), Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025 (lalu). Lalu, ada empat orang Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini," ujarnnya.
Buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun langsung merespons dengan menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungan rumah sakit.
Kemenkes melakukan hal ini untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola rumah sakit.
Demikian yang disampaikan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Aji di laman Kemenkes.
Baca juga: Sosok Paus Fransiskus Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
Pihak Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama melakukan perbaikan supaya kasus ini serta tindakan-tindakan melanggar hukum tidak terjadi di kemudian hari.
Aji menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Unpad yang telah memberhentikan tersangka dari program pendidikan.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tutup Aji.
Sebelumnya, Kemenkes juga akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sofyan Puhi Rakor Bersama Pemdes dan OPD - Jalan di Mebongo Belum Diaspal
Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan, tak hanya dokter PPDS saja, calon PPDS harus mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes MMPI.
"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan,"
"Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.