Kabar Seleb
2 Pengacara Senior Bela Paula Verhoeven Gegara Disebut Istri Durhaka oleh Hakim di Putusan PN
Putusan PN menyebut Paula Verhoeven istri durhaka karena melakukan perselingkuhan. Putusan ini kemudian menyita perhatian publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-Tribun-Gorontalo-jfdhjshdg.jpg)
Akibatnya beberapa tuntutan Paula Verhoeven tak dikabulkan hakim.
Seperti Paula meminta nafkah iddah Rp600 juta, nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, Paula juga menuntut mut'ah sebesar Rp3 M.
Namun hakim hanya mengabulkan Rp1 M.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmid Bachmid lantas membeberkan beberapa tuntutan Paula yang ditolak hakim.
"Biaya setiap bulannya Rp80 juta, ada minta lagi Rp3 miliar," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
"Nafkah madhiyah Rp800 juta, nafkah mut'ah Rp3 miliar."
"Nafkah iddah Rp600 juta. Dari semua ini tidak ada yang dikabulkan."
Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Demonstrasi di Kantor Desa Buhu Gorontalo, Singgung Kades Pukuli Warga
"Hanya nafkah mut'ah aja atas pertimbangan majelis hakim karena dia adalah istri," paparnya.
Sementara itu, Baim sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.
Fahmi Bachmid menyatakan kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.
"Dan Baim tadi saya tanya, nggak ada persoalan, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, terbukti anak-anaknya itu dalam keadaan trauma," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com