Minggu, 8 Maret 2026

Kabar Seleb

2 Pengacara Senior Bela Paula Verhoeven Gegara Disebut Istri Durhaka oleh Hakim di Putusan PN

Putusan PN menyebut Paula Verhoeven istri durhaka karena melakukan perselingkuhan. Putusan ini kemudian menyita perhatian publik.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto 2 Pengacara Senior Bela Paula Verhoeven Gegara Disebut Istri Durhaka oleh Hakim di Putusan PN
Kolase TribunGorontalo.com
PUTUSAN PENGADILAN-2 Pengacara Senior Bela Paula Verhoeven Gegara Disebut Istri Durhaka oleh Hakim di Putusan PN. Putusan PN menyebut Paula Verhoeven istri durhaka karena melakukan perselingkuhan. Putusan ini kemudian menyita perhatian publik. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Paula Verhoeven disebut istri durhaka sesuai hasil putusan pengadilan.

Lantas apakah Paula Verhoeven memang istri durhaka seperti yang di katakan hakim?

Kini dua pengacara senior Hotman Paris dan Deolipa Yumara membela Paula Verhoeven.

Putusan PN menyebut Paula Verhoeven istri durhaka karena melakukan perselingkuhan.

Putusan ini kemudian menyita perhatian publik.

Hotman Paris menyayangkan sikap dari hakim yang membeberkan dengan detail terkait permasalahan rumah tangga Paula dan Baim.

"Dia tidak boleh memberikan keterangan bahwa Paula itu adalah istri durhaka, nggak boleh ngomong gitu," ungkap Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: ASN Asyik Nonton Game Catur - Kisah Ipda Muhammad Gani

Hotman menilai, apa yang diungkapkan tersebut akan membuat opini seolah-olah Paula melakukan perselingkuhan serta perzinaan.

"Karena asosiasi orang berarti tidak bisa tidak seolah-oalah perzinaan," katanya.

Kemudian Hotman menyinggung soal bukti perselingkuhan.

Seharusnya, Hotman menyebut pihak Baim bisa memberikan bukti dengan jelas terkait dugaan perselingkuhan.

Lantas Hotman menyayangkan bukti-bukti dari Baim yang hanya memperlihatkan percakapan Paula dengan pria lain.

Ia menuturkan, bahwa hal tersebut seharusnya tak bisa disebut sebagai perselingkuhan.

"Yang wajib membuktikan ada zina itu bukan Paula, tapi pihak suaminya, yang gugat kan suaminya."

"Dia harus mengajukan bukti, ini nggak ada, kan hanya ngobrol doang," tandas Hotman. 

 Sementara Deolipa Yumara juga merasa hal tersebut tak sepatutnya diungkap ke publik.

"Saya dengar ada kata durhaka yang disampaikan bahwa Paula ini istri durhaka, itu nggak patut disampaikan ke publik," ujar Deolipa. 

Deolipa menilai kata durhaka memiliki konotasi negatif.

Baca juga: Ternyata Sudah 5 Korban Dokter Kandungan di Garut, Semua Modusnya Ditawari USG Gratis 

"Karena kata durhaka ini konotasinya sangat negatif sekali," lanjutnya.

Kendati begitu, kata tersebut sah-sah saja untuk dilampirkan di dalam hasil putusan cerai.

Namun hal tersebut seharusnya tak boleh disebarkan hingga menjadi konsumsi publik.

"Tapi dalam putusan bisa saja disebutkan, ini kan putusan perdata yang sifatnya privat, ini boleh dalam putusan jika ada bukti dan fakta, tapi ya tidak boleh disebarkan kepada umum," terang Deolipa.

Sehingga ia menganggap apa yang dilakukan oleh hakim telah melewati batas.

Deolipa pun mewajarakan Paula yang mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) terkait apa yang diungkapkan oleh hakim ke publik.

"Jadi ini bisa dikatakan hakimnya patut diduga offside."

"Dan ini ketika Paula melaporkan ke KY, ya ini sudah sah-sah saja."

"Tinggal KY yang memutuskan apakah ini bisa dianggap sebagai hal yang malpraktik dari si hakim atau tidak," tuturnya.

Tuntutan Paula Rp4,4 M

Nasib apes dirasakan Paula Verhoeven setelah bercerai dengan Baim Wong.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Baim Wong, Rabu (16/4/2025).

Apesnya, Paula Verhoeven disebut telah berselingkuh.

Akibatnya beberapa tuntutan Paula Verhoeven tak dikabulkan hakim.

Seperti Paula meminta nafkah iddah Rp600 juta, nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta dengan total Rp1,4 miliar.

Tak hanya itu, Paula juga menuntut mut'ah sebesar Rp3 M.

Namun hakim hanya mengabulkan Rp1 M.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmid Bachmid lantas membeberkan beberapa tuntutan Paula yang ditolak hakim.

"Biaya setiap bulannya Rp80 juta, ada minta lagi Rp3 miliar," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

"Nafkah madhiyah Rp800 juta, nafkah mut'ah Rp3 miliar."

"Nafkah iddah Rp600 juta. Dari semua ini tidak ada yang dikabulkan."

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa Demonstrasi di Kantor Desa Buhu Gorontalo, Singgung Kades Pukuli Warga 

 "Hanya nafkah mut'ah aja atas pertimbangan majelis hakim karena dia adalah istri," paparnya.

Sementara itu, Baim sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar.

Fahmi Bachmid menyatakan kliennya tidak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

"Dan Baim tadi saya tanya, nggak ada persoalan, yang penting terbukti adanya perselingkuhan, terbukti anak-anaknya itu dalam keadaan trauma," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di  Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved