Kasus Pelecehan di Kampus

1 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UNUGO Belum Ada Progres, Kinerja Polda Gorontalo Disorot

Satu tahun berlalu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, dipertanyakan

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
KASUS PELECEHAN - Tiga Kuasa Hukum 11 korban kekerasan seksual eks Rektor UNUGO mendatangi Polda Gorontalo pada Senin (21/4/2025). Mereka mempertanyakan kepastian hukum terhadap terduga pelaku. (FotoArianto Penambang). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satu tahun berlalu, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) Amir Halid, hingga kini belum ada progres (perkembangan) signifikan.

Proses hukum terhadap laporan yang melibatkan 11 korban ini dipertanyakan oleh pihak pelapor.

Mereka mulai menyoroti kinerja Polda Gorontalo.

Hijrah Lahaling, salah satu kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), menyampaikan kekecewaannya atas minimnya progres penanganan perkara ini.

“Sudah satu tahun kasus ini berjalan, bahkan bisa dibilang sudah ulang tahun pertama, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ujar Hijrah kepada TribunGorontalo.com, Senin (21/4/2025).

Hijrah menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu temuan penting adalah adanya asesmen psikolog forensik pembanding yang dilakukan tanpa bertemu langsung dengan para korban.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau memang pembanding, seharusnya dilakukan dengan melibatkan korban. Justru sejak November 2024 kami sudah mengusulkan untuk menghadirkan psikolog pembanding, dan baru dijanjikan akan difasilitasi oleh LPSK dalam waktu dekat,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Tia Badaru, menegaskan bahwa inti perjuangan para pendamping hukum korban adalah menuntut adanya kepastian hukum.

“Sudah satu tahun korban menunggu keadilan. Kami ingin kejelasan, apakah kasus ini masih ditindaklanjuti atau tidak? Itu hak korban,” tegas Tia.

Tia juga menyinggung isu beredarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) , yang sempat hangat diperbincangkan.

“Setelah kami pertanyakan langsung ke penyidik, tidak benar kalau kasus ini sudah di-SP3-kan. Bahkan suratnya pun belum ada,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizka Umar menjelaskan bahwa strategi hukum kini mulai diarahkan pada pelaporan terpisah oleh para korban, agar tidak hanya bertumpu pada satu laporan.

Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo

“Strategi kita sekarang adalah menyebar laporan. Korban kedua kita laporkan di Polda, korban ketiga hingga kelima kita arahkan ke Polres Gorontalo Kota. Kalau satu laporan terancam SP3, yang lain tetap bisa berjalan,” jelas Rizka.

Rizka juga menegaskan bahwa seluruh korban tetap berkomitmen mencari keadilan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved