Dokter Lecehkan Pasien
Viral Dugaan Pelecehan oleh Dokter di RS Swasta Malang Terhadap Pasien Asal Bandung
Seperti pasien pada umumnya, QRA langsung mendapatkan penanganan dan menjalani pemeriksaan rontgen oleh seorang dokter umum berinisial YA.
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus kekerasan seksual kembali terjadi lagi, kali ini dugaan pelecehan oleh seorang dokter terhadap pasiennya yang berinisial QAR mengalami pelecehan seksual.
Diketahui dokter tersebut berinisial AY di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat QRA berobat ke IGD rumah sakit karena mengalami sinusitis dan vertigo berat.
Seperti pasien pada umumnya, QRA langsung mendapatkan penanganan dan menjalani pemeriksaan rontgen oleh seorang dokter umum berinisial YA.
Mengutip berita video Kompas.TV, Kamis (17/4/2025), Satria Marwan selaku kuasa hukum korban menduga dokter itu melanggar Pasal 6 dan Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mengambil langkah hukum pidana, karena kita duga dokter ini telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 dan Pasal 14,” tuturnya.
Baca juga: Cerita Usman, Penjual Ikan Segar di Gorontalo Utara, Rela Berkeliling Demi Penuhi Kebutuhan Keluarga
Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Gorontalo di Lapangan Padebuolo
“Kerugian secara mental ya, imateriel ya yang jelas ya, karena ini kejadian tahun 2022. Tahun 2022 sampai sekarang sudah tiga tahun,” tambahnya.
Ia menyebut kliennya mengalami trauma selama tiga tahun, yakni pascakejadian dugaan pelecehan tersebut.
“Bagaimana trauma yang dihadapi korban selama tiga tahun ini karena takut untuk speak up, pada akhirnya kemarin korban speak up mengeluarkan unek-uneknya.”
Sementara, Sasmojo Widito selaku Ketua IDI Cabang Malang Raya menyebut pihaknya siap menjatuhkan sanksi jika dokter tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual.
“Ini kita masih akan rapat karena baru muncul kan tadi pagi, kemudian dari rumah sakit juga kami kan menunggu,” ucapnya.
“Tapi apa pun, kami sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan terhadap yang bersangkutan, termasuk menjatuhkan sanksi, dasarnya adalah norma itu tadi.”
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut dialami oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR.
Dugaan pelecehan itu terjadi saat QAR berlibur ke Malang dan menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit swasta pada September 2022.
Baca juga: Jadwal KM Tatamailau Kapal Pelni April 2025: Sore Ini Berangkat dari Tidore ke Ambon
Baca juga: Demi Uang Rp400 Ribu, Sepasang Remaja di Medan Live Streaming Sedang Berhubungan
Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit mengatakan, dokter terduga pelaku pelecehan berinisial AY telah diberhentikan sementara dari pekerjaannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelecehan-ndgfhghdfhghgafa.jpg)