Senin, 9 Maret 2026

Berita Viral

Pernikahan Agus Buntung Viral di Media Sosial, Padahal Masih Mendekam di Penjara

Hingga kini Agus Buntung masih harus menghadapi hukum dengan dakwaan 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pernikahan Agus Buntung Viral di Media Sosial, Padahal Masih Mendekam di Penjara
Tribunnews.com/ist
AGUS BUNTUNG MENIKAH-Pernikahan Agus Buntung Viral di Media Sosial, Padahal Masih Mendekam di Penjara. Kabar pernikahan tersebut mencuat setelah beredarnya proses adat pernikahan Agus Buntung dengan seorang wanita bernama Ni Luh Nopianti di media sosial. 

Ia mengatakan kalau wanita itu tinggal di Bali.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

I Wayan Agus Suartama alias Iwas atau Agung Buntung juga disebut-sebut telah memiliki istri.

Hal itu diakuinya langsung di hadapan para korbannya.

Soal istrinya tersebut, hal itu disampaikan Agus Buntung saat pertama kali bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berbagai tipu daya itu disampaikan oleh Agus Buntung agar korban percaya bahwa ia tidak akan macam-macam.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon April 2025: KM Nggapulu, KM Labobar, KM Dorolonda, KM Ciremai

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa S2 Dalam Negeri, Biaya Kuliah Gratis hingga Uang Saku

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved