Korupsi Ekspor CPO
Sosok Agam Syarif Baharuddin, Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, Pernah Tangani Kasus Habib Rizieq
Agam Syarif Baharuddin menjadi tersangka kasus korupsi CPO. Agam bersama dua hakim lainnya dijerat karena menerima sejumlah uang senilai Rp22,5 m.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Agam Syarif Baharuddin menjadi tersangka kasus korupsi CPO.
Agam bersama dua hakim lainnya dijerat karena menerima sejumlah uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus tersebut.
Uang itu diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di mana uang tersebut berasal dari advokat Ariyanto Bahri.
Setelah menerima uang dari Arif, Agam memasukkannya dalam goddie bag dan membagikannya secara merata kepada dua hakim lainnya.
Baca juga: Mans Mopangga Terima SK Pensiun, ASN Senior di Boalemo yang Pernah Pimpin Delapan Dinas Strategis
Sehingga Agam memiliki peran mengedarkan uang hasil korupsi tersebut.
Dilansir dari Bangkapos.com, Agam Syarif Baharuddin adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.
Ia merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Sebelas Maret, dengan fokus studi pada ilmu hukum.
Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Pagi Ini Senin 14 April 2025, Kedalaman Hanya 18 Km
Agam Syarif pernah menangani kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.
Pada 19 Maret 2025, Agam Syarif Baharuddin menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000
2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Rum Pagau Bupati Boalemo Gorontalo Geram Banyak ASN Telat Ikut Apel
- Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
- Mobil, Toyota Yaris minibus tahun 2020, hadiah Rp 250.000.000
- Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000
- Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000
Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
3 Hakim Perkara Ekspor CPO Jadi Tersangka Kasus Suap, Cek Harta Kekayaan Mereka
Tiga hakim kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (13/4/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan mereka jadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar .
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Baca juga: Lisa Mariana Terang-Terangan Ungkap Tak Mau Dinikahi Ridwan Kamil, Tapi Minta Dinafkahi
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
"Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim," sambungnya.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
Berapa harta kekayaan tiga hakim?
Baca juga: Intip Harga HP iPhone di April 2025, Dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Series
1.Harta Kekayaan Hakim Djuyamto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 149 m2/80 m2 di Kab/Kota Karanganya, hasil sendiri Rp. 900.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/95 m2 di Kab/ Kota Sukoharjo, hibah dengan akta Rp 950.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 980 m2/152 m2 di Kab/Kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp 600.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
- Motor HONDA BEAT tahun 2015, hasil sendiri Rp 2.500.000
- Motor, Vespa Tahun 2020, hasil sendiri Rp 23.500.000
- Mobil, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, hasil sendiri Rp 375.000.000
-
Baca juga: Karena Tak Punya Izin, Pemakaman Mewah Nirvana di Medan Viral Gegara Disegel
Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
2. Hakim Agam Syarief Baharudin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/400 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 192 m2/120 m2 di Kab/Kota Sukabumi, hasil sendiri Rp 375.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
- Motor, Honda solo tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
- Motor, Honda solo tahun 2023, hasil sendiri Rp 17.000.000
Baca juga: Penyanyi Asal Amerika Viral Gegara Sebut Indonesia Tong Sampah Dunia Mirip India
- Motor, Yamaha solo tahun 2023, hadiah Rp 37.000.000
Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
3. Ali Muhtarom
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Tanah seluas 3025 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 225.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 150.000.000
- Tanah seluas 407 m2 di Kab/Kota Jepara, warisan Rp 100.000.000
- Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp. 100.000.000
- Tanah seluas 1705 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 75.000.000
- Tanah seluas 3381 m2 di Kab/Kota Jepara, hasil sendiri Rp 100.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
Baca juga: Padahal Sudah Dipecat, Polisi di Jateng Viral Karena Masih Ingin Jadi Polisi, Ternyata Ini Alasannya
- Motor, Honda D1B02N12L2 a/t tahun 2017, hasil sendiri Rp 9.000.000
- Mobil, Honda CRV minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp 135.000.000
- Motor, Honda Vario motor tahun 2016, hasil sendiri Rp 14.000.000
Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.