Korupsi Bansos Bone Bolango
Sidang Putusan Sela Hamim Pou Kasus Bansos Bonebol Gorontalo Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Sidang pembacaan putusan sela Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi ditunda.
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 8 April 2025 lalu, JPU Riko Kurnia Putra menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum Hamim Pou dengan tegas.
Ia menyatakan bahwa dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiil. Lebih dari 30 orang saksi disebut siap dihadirkan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam dugaan korupsi tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, penerima bantuan sosial, mahasiswa, hingga pengurus masjid yang diduga menerima dana tanpa prosedur resmi.
Seluruh saksi akan dihadirkan dalam sidang-sidang pembuktian jika perkara ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela secara terbuka di ruang sidang utama.
Bantahan Hamim Pou
Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.
Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.
Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.
"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.
"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.
Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.
Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.
Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.
Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAMIM-DAN-KUASA-HUKUM-Eks-Bupati-Bone-Bolango-Hamim-Pou.jpg)