Korupsi Bansos Bone Bolango
Sidang Putusan Sela Hamim Pou Kasus Bansos Bonebol Gorontalo Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Sidang pembacaan putusan sela Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi ditunda.
(Laporan: Muhammad Areal Limonu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang pembacaan putusan sela Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, resmi ditunda.
Sidang lanjutan perkara eks Bupati Bone Bolango itu semula dijadwalkan hari ini, Senin (14/4/2025).
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo baru saja mengumumkan penundaan.
Hal ini dikarenanya adanya kegiatan koordinasi lain yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 Wita ini akan dilanjutkan besok, Selasa (15/4/2025).
Adapun agenda kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hamim Pou.
"Hari ini sidang ditunda karena majelis hakim ada kegiatan di PN terkait koordinasi dengan hal lain. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan sela," ujar Riko Kurnia Putra, Jaksa Penuntut Umum PN Tipikor Gorontalo, saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025) siang.
Sebelumnya Hamim Pou tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 12:12 Wita.
Ia sempat menunggu di ruang sidang. Namun, sekitar pukul 12:30 Wita, sidang yang seharusnya dimulai terpaksa ditunda setelah pengumuman resmi dari majelis hakim.
Baca juga: Terungkap Penyebab Remaja Gorontalo Jatuh di Jembatan Potanga, Salsabilah Sempat Curhat dengan Teman
Kasus dugaan korupsi
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada.
Proses penyaluran dana bansos itu juga diduga tidak melalui prosedur resmi, seperti pengajuan proposal maupun persetujuan dari SKPD terkait.
Atas perbuatannya, Hamim Pou didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Hamim Pou masih berstatus sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian keluar daerah selama proses hukum berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HAMIM-DAN-KUASA-HUKUM-Eks-Bupati-Bone-Bolango-Hamim-Pou.jpg)