Korupsi Bansos Bone Bolango
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sela Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Gorontalo Digelar Hari Ini
Hamim Pou kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, Senin (14/4/2025).
(Laporan: Muhammad Areal Limonu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo)
TRIBUNGORONTALO.COM – Hamim Pou kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, Senin (14/4/2025).
Eks Bupati Bone Bolango itu akan mendengarkan pembacaan putusan sela.
Sidang lanjutan ini dijadwalkan pukul 10.00 Wita.
Putusan sela akan menjadi penentu apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Hamim Pou dianggap sah dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim juga akan mengumumkan jika menolak dakwaan atas dasar eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada.
Proses penyaluran dana bansos itu juga diduga tidak melalui prosedur resmi, seperti pengajuan proposal maupun persetujuan dari SKPD terkait.
Atas perbuatannya, Hamim Pou didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Hamim Pou masih berstatus sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian keluar daerah selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Keluarga Curiga Salsabilah Dibunuh Pacarnya, Warga Gorontalo Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 8 April 2025 lalu, JPU Riko Kurnia Putra menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum Hamim Pou dengan tegas.
Ia menyatakan bahwa dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiil. Lebih dari 30 orang saksi disebut siap dihadirkan untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam dugaan korupsi tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan, penerima bantuan sosial, mahasiswa, hingga pengurus masjid yang diduga menerima dana tanpa prosedur resmi.
Seluruh saksi akan dihadirkan dalam sidang-sidang pembuktian jika perkara ini dinyatakan layak untuk dilanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-bansos-hamim-pou.jpg)