Korupsi Bansos Bone Bolango

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sela Hamim Pou dalam Kasus Korupsi Bansos Gorontalo Digelar Hari Ini

Hamim Pou kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo hari ini, Senin (14/4/2025).

|
Editor: Fadri Kidjab
Muhammad Areal Limonu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG KORUPSI – Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (8/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.(Sumber Foto: Muhammad Areal Limonu) 

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela secara terbuka di ruang sidang utama. 

Bantahan Hamim Pou

SIDANG KORUPI - Hamim Pou, Eks Bupati kembali menjalani persidangan kasus korups, Selasa (8/4/2025).
SIDANG KORUPI - Hamim Pou, Eks Bupati kembali menjalani persidangan kasus korups, Selasa (8/4/2025). (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Hamim Pou menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masjid telah dilakukan sesuai aturan teknis dan mekanisme resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hamim dalam persidangan keempat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (8/4/2025).

Ia menyoroti bahwa publik perlu memahami secara utuh konteks bantuan sosial yang dipersoalkan.

Menurut Hamim, bansos tersebut bukan berupa uang tunai yang dibagikan langsung ke masyarakat, melainkan bantuan kepada rumah ibadah yang telah melalui proses evaluasi teknis dan penganggaran resmi daerah.

"Janganlah kita dibentur-benturkan antara Bupati dengan SK Bupati. Tidak ada yang dilanggar," ujar Hamim kepada TribunGorontalo.com.

"SK itu justru menjadi alat pengendali agar anggaran tidak hanya menumpuk di satu kecamatan atau kelompok tertentu," tambahnya.

Hamim menegaskan bahwa bantuan untuk masjid, termasuk bantuan senilai Rp1 miliar ke Masjid Agung Almarhamah, telah tercantum dalam APBD Bone Bolango secara sah.

Ia menjelaskan bahwa nomenklatur “bantuan masjid lainnya” dalam dokumen APBD sudah mengakomodasi pemberian bantuan ke masjid-masjid yang tidak disebutkan secara rinci.

Lebih jauh, Hamim membantah bahwa dirinya menyalurkan bansos secara sepihak atau untuk kepentingan politik.

Ia mengatakan, kebijakan serupa sudah berlangsung sejak 2006 dan 2008, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.

"Bantuan seperti ini sudah ada sebelum saya jadi bupati. Kami hanya melanjutkan dengan petunjuk pelaksanaan yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hamim menyalahgunakan wewenang saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati pada 2011–2012, dengan tuduhan menyetujui pemberian bansos tanpa daftar penerima resmi, tanpa proposal, dan melebihi batas nominal.

Atas tuduhan itu, Hamim menilai dakwaan jaksa tidak berdasar.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinannya, Bone Bolango justru berhasil membenahi tata kelola keuangan hingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut.

“Kami masuk saat Bone Bolango masih disclaimer. Tapi mulai 2011 hingga hari ini, daerah kami meraih WTP terus-menerus,” tandas Hamim.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.

 


(TribunGorontalo.com/Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved