Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Mobil Ambulans Menerobos Lampu Merah Gegara Bawah Pasien Rujukan yang Darurat, Malah Ditilang

Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan (30) hanya punya satu fokus: menyelamatkan pasien yang dibawa.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Mobil Ambulans Menerobos Lampu Merah Gegara Bawah Pasien Rujukan yang Darurat, Malah Ditilang
Dok. Astra
MOBIL AMBULANS - Ilustrasi ambulans. Seorang sopir ambulans di Jakarta mendapat surat tilang elektronik padahal dirinya tengah dalam kondisi darurat membawa pasien rujukan, Jumat (11/4/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Sopir ambulans yang membawa pasien darurat kena tilang.

Sopir ambulans itu mendapatkan surat tilang elektronik gegera aksinya menerobos lampu merah.

Padahal diketahui saat itu tengah membawa pasien darurat yang akan dirujuk ke rumah sakit.

Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan (30) hanya punya satu fokus: menyelamatkan pasien yang dibawa.

Tapi di balik kecepatan dan kepanikan yang menyelimuti hari itu, sebuah notifikasi muncul beberapa hari kemudian yakni tilang elektronik.

Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Kampanye di Kwandang Gorontalo Utara, Roni Imran Ajak Pendukung Rangkul Pemilih Lawan

Baca juga: Jubir Gubernur Gorontalo Alvian Mato Sebut Ijazah Gusnar Ismail Tidak Pernah Digugat

Dalam notifikasi tilang yang diterima, Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yakni menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Padahal, saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

“(Jenis pelanggarannya) menerobos lampu merah, melewati jalur busway, ada juga melepas sabuk pengaman,” ungkap Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE. Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan berpelat merah. Kendaraan itu dikelola oleh perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

“Tapi kan ada perizinannya,” ucapnya.

Ia sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

“Bang, ini kenapa diblokir? ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien di RS Kerap Nafsu Lihat Wanita Pingsan

Baca juga: Sejumlah Tokoh Pemuda Boalemo Gorontalo Dukung Pemerintah Daerah Tarik Dana dari BSG

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved