Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Viral, Mobil Ambulans Menerobos Lampu Merah Gegara Bawah Pasien Rujukan yang Darurat, Malah Ditilang

Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan (30) hanya punya satu fokus: menyelamatkan pasien yang dibawa.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Mobil Ambulans Menerobos Lampu Merah Gegara Bawah Pasien Rujukan yang Darurat, Malah Ditilang
Dok. Astra
MOBIL AMBULANS - Ilustrasi ambulans. Seorang sopir ambulans di Jakarta mendapat surat tilang elektronik padahal dirinya tengah dalam kondisi darurat membawa pasien rujukan, Jumat (11/4/2025) 

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

Penjelasan polisi

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).

Polisian tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya.

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

Sebagai langkah preventif, Ojo juga meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved