Ayah Cabuli Anak
Miris Ancam Usir jika Tak Turuti Nafsu, Seoarang Ayah di Bekasi Lecehkan Dua Anak Kandung Sejak 2016
Diketahui pria berinisal EH (50) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi berkerja sebagai kuli bangunan. Aksi bejatnya itu sudah ia lalukan sejak 2016
Korban selalu diberikan uang Rp 50 ribu setiap kali berhubungan sebagai uang tutup mulut.
"Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap dua orang korban dengan kata-kata 'jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah'," paparnya.
Baca juga: Jadwal KM Sangiang Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Berangkat dari Sanana ke Bacan
Baca juga: Jadwal KM Tatamailau Kapal Pelni April 2025: Hari Ini Berangkat dari Agats ke Timika
EH saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, EH terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.